Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) dan calon Dewas (Cadewas) KPK telah merampungkan tugasnya dengan menyerahkan masing-masing 10 nama Capim dan Cadewas KPK kepada Presiden Jokowi, Selasa (1/10) kemarin. Nama-nama tersebut telah diterima dan dikantongi Jokowi.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menekankan bahwa penentuan nama pimpinan KPK lima tahun mendatang kini ada di tangan DPR. Ia pun berharap DPR yang menggelar fit and proper test memiliki semangat dalam mewujudkan pemberantasan korupsi.
"Kini bola ada di tangan DPR siapa 5 pimpinan definitif yang akan mereka pilih. Tentu ini adalah keputusan politik," ujar Yudi kepada wartawan, Rabu (2/10).
"Namun, saya berharap DPR apalagi baru dilantik tentu mempunyai semangat baru terhadap pemberantasan korupsi," lanjutnya.
Yudi juga memberikan sarannya kepada DPR dalam menentukan lima orang pimpinan komisi antirasuah 2024-2029 nanti.
"Saya berharap ada 3 rambu-rambu yang menjadi arahan DPR dalam memilih Capim KPK, yaitu tidak mempunyai rekam jejak bermasalah, bukan merupakan calon titipan, dan memastikan ada komposisi yang proporsional mulai dari latar belakang penegak hukum, akademisi/profesional, lembaga negara, pemerintah, hingga keterwakilan perempuan," kata dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha. Ia menyebut bahwa fit and proper test di DPR akan bersifat politis. Oleh karenanya, lanjut dia, DPR perlu memperhatikan dengan sebaik-baiknya sosok pimpinan KPK yang akan dipilih.
"Pada proses ini harus dicegah adanya proses transaksional yang bermuara pada naik atau tidaknya perkara. Jangan sampai pilihan jatuh pada Pimpinan bermasalah sehingga menjadi sandera politik ketika menjabat," ucap Praswad dalam keterangannya, Rabu (2/10).
"DPR harus menunjukkan komitmen politik dalam pemberantasan korupsi. Tanpa adanya sikap tersebut, maka perbaikan KPK hanya akan menjadi slogan politik tanpa isi perubahan KPK ke arah yang lebih baik," sambungnya.
Mantan penyidik KPK itu juga menyinggung permasalahan pemberantasan korupsi yang perlu ditangani secara serius, salah satunya terkait konflik kepentingan.
"Double loyalty akan menjadi persoalan yang membuat mudahnya intervensi penanganan kasus ketika berhubungan dengan kasus hukum yang berasal dari instansi asalnya serta kasus yang dititipkan melalui institusi asalnya. Monoloyalitas adalah harga mati untuk menjaga independensi KPK," tutup dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansel KPK Arif Satria, mengungkapkan kriteria yang digunakan untuk menyaring 10 nama Capim tersebut.
"Satu integritas, dua kapabilitas, tiga adalah akseptabilitas. Jadi reputasi dan kemudian kepercayaan publik juga menjadi salah satu pertimbangan dalam kami menentukan," kata Arif dalam konferensi pers di Kemensetneg, Selasa (1/10) kemarin.
Proses penetapan kriteria tersebut tidak hanya berdasarkan pertimbangan internal Pansel, tetapi juga melibatkan masukan dari berbagai kalangan. Mulai dari akademisi, pebisnis, hingga organisasi masyarakat sipil (CSO), semuanya diundang untuk memberikan pandangan mengenai sosok ideal yang diperlukan untuk memimpin KPK dan menjadi Dewan Pengawas.
"Dan itu merupakan bagian dari upaya kita untuk menampun...