TIGA hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi pengurusan perkara pembunuhan yang menyeret Ronald Tannur dibawa ke Jakarta.
Ketiganya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo bakal diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/11).
"Tiga hakim itu sedang dalam perjalanan dari Surabaya ke Jakarta. Diharapkan tiba siang ini di Kejagung karena datangnya tidak bersamaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
Penyidik JAM-Pidsus telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka sejak Rabu (23/10) lalu bersama pengacara Ronald bernama Lisa Rachmat. Ketiga hakim tersebut di Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasa 6 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiganya tiba di Jakarta dengan maskapai berbeda. Heru tiba di Jakarta pukul 10.20 WIB, Erintuah pada pukul 11.35 WIB, dan Mangapul pada pukul 12.05 WIB. (J-2)