Empat remaja pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP Palembang AA (13 tahun) yang tewas di TPU didakwa dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan 285 KUHP yakni pembunuhan berencana.
Kuasa Hukum keempat tersangka, Hermawan menyebutkan ada tiga dakwaan yang diberikan yakni pertama tentang pembunuuan berencana. Dakwaan kedua tentang pembunuhan dan dakwaan ketiga tentang pemerkosaan. "Ketiga dakwaan menyangkut tentang UU Perlindungan Anak," kata dia 1 Oktober 2024. Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan tersebut berlangsung tertutup mulai dari mendengar dakwaan, laporan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan tanggapan kuasa hukum. Sidang akan dilanjutkan dengan eksepsi yang akan disampaikan kuasa hukum, Rabu 2 Oktober 2024 besok. "Besok kita langsung melakukan eksepsi. Jadi sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan agenda besok hari yakni pembacaan eksepsi oleh kami sebagai kuasa hukum," jelas dia. Hermawan menyatakan, beberapa dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dianggap tidak lengkap. Untuk itu, dirinya akan menyampaikan bantahan secara langsung dalam persidangan mendatang. "Eksepsi kita nanti akan menyangkut persoalan mengenai dakwaan yang kabur, tidak jelas dan tidak lengkap," jelas dia. Sementara, Kuasa Hukum Korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia mengatakan bahwa pihak keluarga menghormati proses hukum yang berlangsung. Pihaknya pun belum mengetahui mengenai pasal yang dikenakan kepada keempat ABH mengingat mereka dilarang untuk mengikuti persidangan. "Larangan masuk itu sesuai prosedur. Kami hormati itu dan menghormati proses hukum sejak di kepolisian, kejaksaan hingga saat ini dalam proses peradilan anak," jelas dia. Pihak keluarga berharap keempat ABH dapat diberikan hukuman setimpal sesuai perbuatan mereka. "Kami juga berharap kasus ini terus dikawal agar hukuman diterima anak-anak ini setimpal," jelas dia. Sidang Peradilan Anak yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang berlangsung dipimpin Hakim Anak, Eduard. Sidang tersebut berlangsung tertutup hingga akhir.