
PUASA Sunnah Senin Kamis adalah salah satu jenis puasa sunnah yang dikerjakan setiap hari Senin dan Kamis oleh umat Islam untuk mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT.
Puasa ini sangat dianjurkan karena Rasulullah SAW sendiri rutin melaksanakannya, dan terdapat banyak keutamaan di dalamnya.
Berikut 7 Keutamaan Puasa Sunnah Senin Kamis
1. Amalan Dicatat Saat Hari Amal Diangkat ke Langit
Rasulullah SAW bersabda “Amal-amal manusia diperlihatkan pada hari Senin dan Kamis. Maka aku suka ketika amalanku diperlihatkan, aku dalam keadaan berpuasa.” (HR. Tirmidzi)
2. Mengikuti Kebiasaan Rasulullah SAW
Nabi Muhammad SAW rutin berpuasa di hari Senin dan Kamis, menjadikannya sunnah yang sangat dianjurkan.
3. Waktu Mustajab Berdoa
Berpuasa memperkuat spiritualitas dan menjadikan hati lebih tenang, sehingga doa lebih mudah dikabulkan.
4. Melatih Diri Menahan Hawa Nafsu
Membiasakan diri puasa membantu menahan amarah, syahwat, dan emosi negatif lainnya.
5. Menghapus Dosa-dosa Kecil
Seperti puasa lainnya, puasa Senin Kamis menjadi sarana penghapus dosa selama bukan dosa besar dan disertai taubat.
6. Menyehatkan Tubuh
Menurut ilmu kesehatan, puasa berkala seperti Senin Kamis membantu detoksifikasi, menjaga metabolisme, dan mengistirahatkan sistem pencernaan.
7. Mendapatkan Kedudukan Mulia di Sisi Allah
Orang yang sering berpuasa sunnah akan diberi pintu khusus di surga, yaitu Ar-Rayyan, bagi orang yang gemar berpuasa. (HR. Bukhari dan Muslim)
Bacaan Niat Puasa Sunnah Senin Kamis
Niat Puasa Senin
Bacaan Arab
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ ٱلإِثْنَيْنِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Bacaan Latin
Nawaitu shouma yaumil itsnaini sunnatan lillaahi ta’aalaa
Artinya
"Saya niat puasa hari Senin, sunnah karena Allah Ta’ala."
Niat Puasa Kamis
Bacaan Arab
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الْخَمِيسِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Bacaan Latin
Nawaitu shouma yaumil khomiisi sunnatan lillaahi ta’aalaa
Artinya
"Saya niat puasa hari Kamis, sunnah karena Allah Ta’ala."
Waktu niat puasa Seni Kamis dimulai dari maghrib hingga sebelum masuk waktu dzuhur pada hari puasa. Saat niat, tidak wajib melafalkannya secara lisan, cukup dalam hati sudah sah. (Z-4)