Ahli Pidana: Rehabilitasi tak Hapus Hukuman Penjara

3 days ago 4
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 Rehabilitasi tak Hapus Hukuman Penjara Terpidana mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia, Ira Puspadewi.(MI/Usman Iskandar)

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengungkapkan, pemberian rehabilitasi oleh Presiden kepada tiga direksi nonaktif PT ASDP tidak serta-merta menghapus putusan pidana yang telah dijatuhkan pengadilan. Ia menyebut rehabilitasi hanya bersifat memulihkan martabat, bukan membatalkan vonis.

"Rehabilitasi tidak menghapuskan pidana yang sudah dijatuhkan atau telah dijalankan," ujarnya saat dihubungi, hari ini. 

Menurutnya, rehabilitasi pada umumnya hanya mengembalikan harkat dan kedudukan seseorang, meski orang tersebut tetap berstatus sebagai terpidana. Karena itu, tanpa instruksi khusus di dalam Keppres, pidana tetap harus dijalankan.

Chairul menjelaskan, pelaksanaan rehabilitasi sangat bergantung pada isi Keputusan Presiden. "(Kalau) isi Keppres rehabilitasinya memerintahkan, misalnya, Jaksa Agung atau Menteri Hukum atau Menteri Imigrasi untuk menghentikan proses hukum atau pidana yang sudah dijatuhkan," kata dia. 

Dus, pemulihan hak-hak kepegawaian bisa dilakukan melalui rehabilitasi, tetapi aspek pemidanaannya tidak otomatis hilang.

Chairul mencontohkan kasus dua guru di Sulawesi Selatan yang mendapat rehabilitasi, namun tetap harus menempuh Peninjauan Kembali (PK) agar pidana yang telah dijalani dapat dihapus dan memungkinkan mereka menuntut ganti rugi. 

Dalam kasus ASDP, menurut Chairul, jalurnya juga serupa, yakni upaya hukum harus tetap ditempuh agar vonis dapat digugurkan.

Dia juga menilai keputusan menggunakan rehabilitasi bukan langkah ideal. "Kalau pendapat pribadi saya, agak tanggung presiden menggunakan rehabilitasi. Mestinya abolisi seperti Tom Lembong, kan perkaranya mirip," ujarnya. 

Ia juga menyebut perlunya evaluasi terhadap lembaga-lembaga teknis seperti BPKP yang begitu mudah menyatakan ini dan itu sebagai kerugian keuangan negara.

Untuk membatalkan putusan secara formal, Chairul menekankan pentingnya pengajuan banding. "Nanti Keppres rehabilitasi itu jadi dasar dalam memori banding," terangnya. 

Karena rehabilitasi diberikan atas pertimbangan Mahkamah Agung, pengadilan tingkat banding semestinya merujuk pada posisi MA ketika mengambil putusan.

Belum Inkracht

Chairul juga menilai keterangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut proses hukum tiga direksi nonaktif PT ASDP telah memiliki kekuatan hukum tetap, atau inkracht, tidak tepat.

Sebab, baik Jaksa Penuntut Umum KPK maupun tiga terdakwa tidak langsung menerima atau pun mengajukan banding ketika putusan dibacakan oleh hakim dalam pengadilan. Kedua pihak, kata Chairul, masih dalam tahap pikir-pikir selama satu pekan setelah putusan dibcakan.

"Jadi putusan itu belum inkracht karena belum melewati waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Presiden (bisa jadi) mendapatkan laporan yang tidak akurat," pungkas Chairul. (Mir/P-1)

Read Entire Article