MELALUI Peraturan Presiden atau Perpres No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik pada 2028.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya lbu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” demikian Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025, dalam lampirannya.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Regulasi di Indonesia sebenarnya tidak mengenal istilah ibu kota politik. Di Undang-Undang Ibu Kota Negara No 21 Tahun 2023, fungsi pusat pemerintahan diatur Pasal 12 ayat (1). Dalam regulasi itu, tidak ada sama sekali menyebut frasa ibu kota politik.
Peneliti Politik Ba...