JELANG libur Natal dan tahun baru (Nataru), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundang sejumlah asosiasi dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Dirlantas Polri dan lembaga pemerintah lain untuk memberikan masukan terkait Pengaturan Lalu Lintas Jalan selama masa Nataru 2024/2025.
Banyak yang memberi masukan agar tidak dilakukan pelarangan bagi truk sumbu 3 atau lebih saat Nataru nanti, terutama untuk industri air minum dalam kemasan (AMDK), dan ekspor impor. Selain karena kebutuhan yang meningkat menjelang dan selama libur Nataru, pelaku usaha berharap bisnis tidak makin tertekan akibat kebijakan memberatkan roda ekonomi yang saat ini sudah mulai terasa berat.
Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Sri Sugy Atmanto, mengatakan banyak pihak yang memberikan masukan agar tidak ada pelarangan terhadap truk-truk sumbu 3 atau lebih pada saat Nataru nanti, utamanya bagi industri AMDK dan ekspor impor. ”Kemarin hampir semua asosiasi itu memberi masukan yang sama, yaitu angkutan untuk kebutuhan masyarakat banyak seperti AMDK itu bisa dikecualikan dan tidak dibatasi. Demikian juga untuk angkutan ekspor impor,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima (30/11).
Menurutnya, pelaku industri AMDK juga menyampaikan bahwa produk AMDK tidak bisa dihentikan distribusinya terutama kemasan galon di perkotaan. AMDK galon selain membutuhkan area gudang yang besar, juga tidak bisa terlalu lama disimpan di gudang. Karenanya, dengan adanya pelarangan saat Nataru itu, harga AMDK bisa menjadi liar alias tidak terkendali.
Dia mengatakan seharusnya ada kajian di awal untuk melihat titik macet.
“Kalau ini bisa dilakukan, tanpa pembatasan pun, masalah-masalah kemacetan itu pasti bisa diatasi,” katanya.
Dia juga menyarankan perlunya perlunya satu kali pembahasan lagi sebelum melaunching SKB-nya (Surat Keputusan Bersama).
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organda, Ateng Aryono, mengutarakan hal senada. Menurutnya, Organda juga salah satu pihak yang memberi masukan agar tidak diberlakukannya pelarangan bagi truk sumbu 3 atau lebih pada saat Nataru nanti.
”Bukan hanya kami, dari asosiasi-asosiasi lain dan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, mereka juga berkomentar yang sama, yaitu memberi masukan agar tidak dilakukan pelarangan terhadap truk sumbu 3 utamanya bagi industri AMDK dan ekspor impor itu pada saat libur Nataru nanti,” tuturnya.
Untuk mengatasi kemacetan saat libur Nataru dan Hari-hari Besar Keagamaan lainnya, dia memberi masukan agar masyarakat menggunakan transportasi umum saja. Karenanya, perlu dilakukan perbaikan terhadap seluruh angkutan umum yang ada. ”Penggunaan transportasi umum saat mudik itu semestinya yang didorong pemerintah untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan tol, sehingga truk-truk industri juga tidak perlu untuk dibatasi,” ucapnya.
Ivan Kamajaya dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), juga menyampaikan keberatannya terhadap adanya pelarangan bagi truk-truk sumbu 3 atau lebih pada saat Nataru nanti. “Ini sangat mengganggu mata rantai pasok di pabrik karena tidak bisa diangkut dari pelabuhan. Sementara, kapal itu begitu sampai harus dibongkar dan dimuat ke truknya,” ungkapnya.
Selain itu, barang-barang yang mau diekspor juga akan terkendala karena tidak ada truk yang mengangkutnya ke pelabuhan. (M-3)