ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni hukuman 12 tahun penjara. Ammar Zoni disebut terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Ammar Zoni didakwa dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Tuntutan ini justru lebih berat dari yang diterima oleh Akri, rekannya yang turut ditangkap dan dituntut 10 tahun penjara.
Ammar Zoni disebut terlibat dalam peredaran narkoba, berawal dari pengakuan Akri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (2/7/2024). Akri adalah pemasok narkoba yang mengaku diberi modal Rp 50 juta oleh Ammar Zoni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akri dalam kesaksiannya mengaku bekerja sama dengan Ammar Zoni dalam usaha barang haram tersebut demi mendapat keuntungan. Keuntungan itu bisa berupa uang atau sabu gratis.
Pria tersebut mengenal Ammar Zoni saat sama-sama berada di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Setelah bebas keduanya masih berkomunikasi dan membuat bisnis bersama.
"Saya nggak ada kerjaan, jadi (mengajak Ammar) biar bisa pakai (sabu) gratis tanpa beli dan disetujui oleh Ammar zoni," aku Akri dalam sidang tersebut.
Ammar Zoni Bantah Modali Bisnis Narkoba
Namun, pengakuan Akri sudah dibantah langsung oleh Ammar Zoni. Ammar Zoni membantah jadi pemodal untuk bisnis narkoba yang disebut sudah dilakukan sejak Desember 2023.
Ammar Zoni mengaku tahu Akri meminta bantuan modal usaha. Namun, mantan suami Irish Bella itu tidak tahu jenis usaha apa yang dilakukan Akri.
"Saya nggak pernah tahu. Dia nggak pernah cerita sama saya kalau kenyataannya seperti itu," kata Ammar Zoni dalam persidangan.
Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias, mengatakan pengakuan Akri tidak bisa dijadikan dasar oleh Majelis Hakim. Terlebih pengakuan itu tak dikatakan oleh Akri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi.
"Kan dibantah juga oleh Ammar. Kalau keterangan Akri dibenarkan, berarti kualitas saksi kuat. Tapi kalau dibantah, nanti pasti jadi pertimbangan hakim lagi," kata Jon Mathias usai persidangan.
Selama kasus berjalan, tak pernah ada keterangan soal Ammar Zoni jadi pemodal bisnis narkoba.
Ammar Zoni Disebut Tak Mau Mengakui
Khareza Mokhamad Thayzar selaku JPU menjelaskan pertimbangannya menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara.
"Pertimbangan (tuntutan) Ammar Zoni dalam kategori pecandu yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasar fakta hukum selama persidangan," kata Khareza Mokhamad Thayzar selaku JPU ditemui usai sidang, Selasa (16/7/2024).
Tuntutan Ammar Zoni lebih berat dari Akri karena dianggap tak mau mengakui perbuatannya. Hal itu bertolak belakang dengan Akri.
"Tuntutan pidana itu ada alasan yang meringankan dan memberatkan. Alasan yang memberatkannya, Ammar Zoni tidak mengakui perbuatan sebagai pemodal. Sedangkan Akri mengakui, tidak berbelit-belit, berterus terang. Itulah pertimbangan kami sehingga lebih rendah tuntutan Akri," terang Khareza Mokhamad Thayzar.
Ammar Zoni Sudah Menikmati Keuntungan dari Penjualan Narkoba
Menurut JPU dari bukti sabu 5 gram dalam kasus ini, Ammar Zoni disebut sudah menerima keuntungan dari penjualan narkoba. Akri mengatakan membagi hasil keuntungan penjualan narkoba dengan Ammar Zoni.
"Sudah diterima (keuntungannya). Jadi dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untung Rp 5 juta kemudian yang kedua untung dapat 5 gram sabu gratis," kata Khareza.
"Sabu 5 gram sudah diterima, nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, 5 gram yang dijanjikan itu," jelasnya.
(pus/dar)