UPAYA pengiriman empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja berhasil digagalkan polisi. Dua tersangka perekrut terancam denda hingga Rp15 miliar dan pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Iptu Noval Adimas mengatakan, kedua tersangka berinisial JSL alias Juju (23) dan DMP alias Deme (20) ditangkap bersama empat calon PMI di terminal kedatangan Bandara Hang Nadim, Senin (4/11) kemarin.
"Tersangka JSL berperan mengurus paspor dan komunikasi dengan majikan di Kamboja. Sementara DMP mengurus keberangkatan dengan imbalan Rp1 juta per orang dari BOS KOCAN," kata Kapolsek, Rabu (6/11).
Empat calon PMI yang hendak diberangkatkan berinisial AS (22) dan AH (19) asal Medan, R (24) asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara serta MD (19) asal Balikpapan, Kalimantan Timur. Mereka dijanjikan akan bekerja sebagai karyawan restoran di Kamboja. "Para calon PMI ini tidak memiliki dokumen resmi yang dipersyaratkan sebagai Pekerja Migran Indonesia," tegasnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 5 buah paspor, 1 unit iPhone 13 Pro Max warna putih, dan 1 unit Galaxy Z Flip.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
"Ancaman hukumannya tidak main-main. Mereka bisa dipenjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar," ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal. Setiap pengiriman PMI harus melalui prosedur resmi untuk menghindari potensi menjadi korban perdagangan orang. (N-2)