Bawaslu Usut Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Netralitas Pj Wali Kota Tangerang pada Pilkada 2024

4 days ago 4
ARTICLE AD BOX
Bawaslu Usut Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Netralitas Pj Wali Kota Tangerang pada Pilkada 2024 Ilustrasi.(M/Usman Iskandar)

MANTAN Anggota KPU Kota Tangerang 2003 - 2008 Ibnu Jandi yang melaporkan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin dan Calon Gubernur Banten Andra Soni terkait Netralitas ASN. Ia mengaku dipanggil Bawaslu Kota Tangerang untuk diminta keterangan.

"Ya hari ini kami dipanggil Bawaslu untuk memberikan keterangan terkait adanya dugaan pelanggaran Pilkada yang di lakukan oleh Pj Wali Kota dan Andra Soni beserta tim suksesnya," Kata Ibnu Jandi, Selasa (1/10). 

Dalam laporan tersebut, lanjutnya, selain Pj Wali Kota dan Andra Soni beserta tim suksesnya, juga dilaporkan Sekda Pemda Kota (Pemkot) Tangerang, Herman Suwarman  dan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kaonang selaku pengelola aset daerah (Lapangan Ahmad Yani).

Baca juga :  Bupati Minahasa Utara Dilaporkan ke Bawaslu soal Dugaan Pergantian Pejabat Jelang Pilkada

Hal itu dilakukan tambah Jandi, karena pada 22 September 2024 lalu, Pj Wali Kota telah memberikan "Karpet Merah" pada Andra Soni untuk menggelar Pesta Rakyat dan Senam Gemoy di Lapangan Ahmad Yani, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang Banten.

Sementara lapangan Ahmad Yani merupakan fasilitas negara atau pemerintah daerah yang tidak diperbolehkan untuk kepentingan politik. "Judulnya pesta rakyat, tapi ujung - ujungnya berkampanye," kata Jandi.

Jandi juga meminta kepada Bawaslu, agar Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang diperiksa, apakah penggunaan Lapangan Ahmad Yani selaku aset daerah itu sewa atau tidak. 

Baca juga : Pj Wali Kota Tangerang dan Cawagub Banten Mangkir Dari Panggilan Bawaslu

Karena meskipun mereka sewa, tidak dapat dibenarkan, mengingat lahan tersebut dipakai untuk kepentingan politik."Lahan atau aset negara bisa digunakan untuk kepentingan Politik, apabila sudah ada penetapan lokasi kampanye dari KPU," tandasnya.

Sementara itu Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Kota Tangerang, Endang Jaya Permana mengatakan, pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu terkait laporan tersebut.

Apabila laporan itu memenuhi unsur, tentunya akan ditindak lanjuti ke Badan Kepegawaian Nasional  (BKN) dan Kemendagri untuk pemberian sanksi.

"Tugas kami (Bawaslu) hanya untuk melakukan penelusuran, masalah keputusan akhir ada di BKN dan Kemendagri," paparnya. (P-5)

Read Entire Article