BEA Cukai Luwuk berhasil menindak 2.610 bungkus atau 52.200 batang rokok yang diduga ilegal di Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, pada Jumat (8/11).
Penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang diterima dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk Mu'amar Khadafi menjelaskan, rokok-rokok ilegal tersebut ditemukan disimpan di dua toko berbeda dan dipajang di etalase toko.
"Di toko pertama, Toko M, kami menemukan sebanyak 1.440 bungkus rokok, sementara di toko kedua, Toko D, terdapat 1.170 bungkus rokok," ungkap Khadafi.
Selain penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi kepada pemilik toko mengenai ketentuan bahwa rokok-rokok yang ditindak tersebut merupakan produk ilegal yang tidak boleh diperdagangkan.
Hal ini mengacu pada Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menurut Khadafi, total kerugian negara yang diakibatkan oleh peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp38.981.200, berdasarkan tarif cukai yang berlaku pada tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Dalam penindakan ini, pemilik toko menyatakan kesediaannya untuk tidak dilanjutkan penyidikan dan bersedia membayar sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam PMK-237/PMK.04/2022 yang menetapkan denda sebesar tiga kali nilai cukai.
"Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi yang berani menjual rokok ilegal yang dapat merusak pasar, merugikan masyarakat, dan negara," tegas Khadafi. (RO/Z-10)