KETUA Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (12/11). Pertemuan itu berlangsung di tengah proses penyidikan kasus dugaan suap dan atau gratifikasi yang menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka terkait pengurusan perkara pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur.
Usai bertemu Burhanuddin, Amzulian menegaskan kewenangan pihaknya yang hanya dapat mengusut pelanggaran etik oleh insan lembaga peradilan. Lewat pertemuan tersebut, ia menyebut bahwa acapkali pemeriksaan yang dilakukan KY menemukan adanya unsur pidana. Namun, Amzulian mengakui pihaknya tak dapat mengusut hal tersebut.
"Kadang-kadang di dalam pemeriksaan wilayah etik itu, sebetulnya ada hal-hal yang kami yakini ada hal yang bersifat pidana. Tapi kan, ketika kami rasakan itu pidana, kewenangan kami tidak sampai ke situ," terangnya.
Oleh karena itu, pertemuan dengan Jaksa Agung menjadi momen bagi KY memitigasi jika seandainya menemukan dugaan tindak pidana saat memeriksa oknum hakim. Menurut Amzulian, Burhanuddin telah menyatakan kesediaan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan KY di kemudian hari.
"Kami menyampaikan tindak lanjut kalau hasil pemeriksaan itu kalau ada pidananya. Pak Jaksa Agung berkenan nanti menindaklanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana," ungkap Amzulian.
Diketahui, penyidik JAM-Pidsus sudah menersangkakan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan perkara, termasuk tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Tiga tersangka lainnya adalah mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, pengacara Ronald bernama Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja selaku ibu Ronald.
Erintuah, Mangapul, dan Heru menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald di pengadilan tingkat pertama. Sementara di sidang kasasi, perkara Ronald diadili oleh hakim agung Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo.
Terpisah, Burhanuddin menegaskan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh KY. Jika hasil pemeriksaan KY terhadap oknum hakim dirasa akurat, penyidik, sambung Jaksa Agung, bakal mendalaminya.
Ia juga menyebut tidak bakal merasa tidak enak jika seandainya mengusut perkara yang melibatkan hakim agung di MA. (P-5)