Bolehkah Menyalurkan Zakat untuk Keluarga Sendiri?

1 month ago 9
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Bolehkah Menyalurkan Zakat untuk Keluarga Sendiri? Seorang warga membawa paket bantuan zakat infak dan sedekah yang baru diterimanya dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palu di Palu, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.(Antara/Basri Marzuki)

UMAT Islam memiliki kewajiban membayar zakat, baik dalam bentuk zakat fitrah maupun zakat mal. Namun, masih banyak yang bingung tentang cara penyalurannya, terutama ketika dihadapkan pada situasi saat anggota keluarga sedang mengalami kesulitan. 

Dalam kondisi seperti ini, banyak yang bertanya-tanya, bolehkah membayar zakat kepada keluarga sendiri? Untuk mengetahui jawabannya serta hukum Islam mengatur hal ini, penting bagi kita untuk memahami lebih dalam mengenai konsep zakat dan penerimaannya.

Zakat adalah ibadah wajib bagi seorang muslim yang memenuhi syarat. Syarat zakat ialah beragama islam, merdeka, berakal sehat, baligh, harta mencapai nisab dan haul. Zakat bertujuan menyucikan jiwa dan membersihkan harta.

Zakat mal diwajibkan bagi setiap muslim yang sudah secara mandiri berpenghasilan serta penghasilannya telah mencapai nisab dan haul. Sedangkan zakat fitrah diwajibkan bagi seluruh umat muslim, termasuk yang masih anak-anak ditanggung oleh orangtuanya. 

Dalam zakat fitrah, seorang muslim diperbolehkan bayar zakat keluarga. Maksudnya yaitu membayarkan zakat untuk orangtua yang sudah tidak bekerja, istri, maupun tanggungan anak. Namun dalam zakat mal, ditunaikan oleh masing-masing individu apabila harta yang dimiliki telah mencapai haul dan nisab.

Jika ada anggota keluarga yang sedang kesulitan, bisakah kita memberikannya dana zakat? Golongan yang berhak menerima zakat sudah ditentukan dalam Al-Quran surah At-Taubah ayat 60, "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Zakat secara umum ditunjukkan kepada delapan asnaf sesuai surah At-Taubah. Namun, untuk zakat fitrah dikhususkan untuk orang-orang miskin dan anak yatim piatu, agar tercukupi kebutuhan pangan pada saat Hari Raya Idul Fitri.

Syarat zakat untuk keluarga terdekat

Menurut ijtimak para ulama Syafiiyah, menyalurkan zakat untuk keluarga sendiri diperbolehkan apabila memenuhi syarat berikut:

1. Bukan keluarga berdasarkan satu garis keturunan.

Keluarga yang disalurkan zakat bukanlah orangtua, saudara kandung kakak atau adik, istri, dan anak keturunan sendiri. Pemberian harta kepada orangtua kandung tidak dapat disebutkan sebagai zakat, melainkan bentuk pemberian sebagai rasa sayang dari anak kepada orangtua. Pun terhadap anak dan istri, mereka ialah orang-orang yang wajib dinafkahi, sehingga tidak boleh disalurkan zakat.

2. Keluarga terdekat masuk delapan asnaf penerima zakat.

Ulama membolehkan umat muslim menyalurkan zakat untuk keluarga terdekat, seperti paman, bibi, keponakan, apabila mereka masuk ke dalam 8 asnaf penerima zakat. Misalkan, kamu memiliki keponakan yang yatim piatu dan kondisi ekonominya masuk ke dalam kategori miskin, diperbolehkan menyalurkan zakat.

Baca juga: 11 Pertanyaan dan Jawaban seputar Zakat Fitrah

Tata cara zakat untuk keluarga terdekat

Menyalurkan zakat kepada keluarga sendiri diperbolehkan dengan syarat tertentu. Berikut tata cara jika kamu mau menyalurkan zakat untuk keluarga.

1. Termasuk delapan asnaf.

Pastikan keluarga yang akan disalurkan zakat masuk delapan asnaf, yaitu mereka yang benar-benar membutuhkan dana zakat. Delapan asnaf telah diatur oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 60. Jika anggota keluarga mampu, tidak diperbolehkan menyalurkan zakat kepada anggota keluarga.

2. Zakat dikeluarkan ketika mencapai nisab.

Keluarkan zakat harta ketika sudah mencapai nisab. Nisab zakat harta ada dua jenis. Zakat mal yang dibayar per bulan dan zakat mal yang dibayar per tahun. 

Nisab zakat mal yang dibayar per bulan yaitu 653 kg gabah. Semisal harga gabah 1 kg sekitar Rp5.000, sehingga 653 x 5.000 = Rp3.175.000. Jika pendapatan sebulan sudah mendapai nisab seharga 653 kg gabah, diwajibkan membayar zakat mal sebesar 2,5%.

Sedangkan apabila kamu membayar zakat mal dengan nisab satu tahun, pendapatan total setahun harus mencapai seharga 85 gram emas. Misalnya, 1 gram emas seharga Rp700 ribu, sehingga 85 gram emas seharga Rp59.500.000. Jika total harta dalam setahun setara dengan harga emas 85 gram, wajib membayar zakat mal.

Baca juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Arti

3. Niat menunaikan zakat karena Allah SWT.

Setiap perbuatan tidak hanya dilihat dari bentuk kegiatannya, tetapi juga niatnya. Jika berzakat dengan jumlah yang besar, lalu nilai zakat dipublikasikan dan selalu disebut-sebut olehmu, niat berzakatnya telah keliru. Perbuatan pamer karena ibadah akan bernilai riya.

Lain hal jika kamu meniatkan zakat karena Allah Ta'ala. Setelah menunaikannya kemudian tidak pernah dipikirkan atau bahkan ditunjukkan kepada orang-orang, niat ibadahmu bernilai ikhlas.

4. Sampaikan akad zakat.

Saat mau menyalurkan zakat untuk keluarga, kamu perlu menyampaikan kepada penerima bahwa dana yang diberikan ini merupakan zakat. Dana yang kamu berikan untuk membantu kondisi mereka, bukan sebagai utang pinjaman, bukan pula sebagai biaya tanggung jawabmu.

5. Tidak mengungkit zakat yang diberikan.

Setelah menyalurkan zakat kepada keluarga, kamu tidak diperbolehkan untuk mengungkit dana yang telah disalurkan. Jika diungkit, niatmu akan berubah, tidak lagi ikhlas karena Allah. 

Selain itu, bila membahas kembali zakat tersebut, akan melukai perasaan anggota keluarga yang dibantu olehmu. Dengan tidak mengungkit, kamu juga dapat menjaga silahturahmi dengan keluarga.

Baca juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Awal Ramadan

Salurkan zakat pada lembaga terpercaya

Menyalurkan zakat mal langsung kepada keluarga, memiliki hal positif ataupun negatif. Hal positifnya, dapat meningkatkan tali silaturahmi. Namun, jika keluarga yang dibantu tetap miskin karena kemalasan, dana zakat yang disalurkan pun menjadi hal sia-sia.

Kalau ragu menyalurkan zakat kepada keluarga terdekat atau tidak memiliki keluarga yang masuk ke golongan penerima zakat, kamu dapat menyalurkannya ke lembaga terpercaya. Lembaga yang mengelola zakat menjadi manfaat dan sesuai dengan kebutuhan penerima zakat yang proporsional.

Baca juga: 

Read Entire Article