INFO NASIONAL — BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk segmen pekerja informal yang memiliki risiko kerja tinggi namun seringkali belum terlindungi secara optimal.
Kali ini, santunan total sebesar Rp184.846.476 diserahkan kepada Samiri, ahli waris dari almarhumah Omyanah, seorang AgenBRILink sekaligus pemilik toko sembako di Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Omyanah tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak 13 Januari 2025 dan telah menjadi AgenBRILink sejak 2018. Kecelakaan terjadi ketika Omyanah dalam perjalanan pulang usai melaksanakan sebuah kegiatan resmi yang termasuk dalam ruang lingkup kerja dan aktivitas produktif.
Dalam skema perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Omyanah mendapatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp118 ...