BUPATI Minahasa Utara Joune James Esau dilaporkan ke ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI usai mengganti 128 pejabat eselon 3 dan 4 jelang Pilkada Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Hal itu sehubungan posisi Joune James Esau yang juga merupakan calon Bupati Minahasa Utara pada Pilkada 2024
Laporan dengan nomor 007/LP/PB/RI/00.00/IX/2024 dilakukan Noldi ‘Yohan’ Awuy lantaran Bupati Joune dianggap melanggar pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2024.
“Tak lama setelah ditetapkan sebagai calon. Dia kemudian merotasi pejabatnya yang dilakukan besok,” kata Awuy dalam keteranganya, Selasa (1/10).
Baca juga : KASN Dibubarkan, Bagaimana jika ASN Melanggar Netralitas saat Pilkada?
Dia menilai dugaan melakukan rotasi besar-besaran jelang Pilkada adalah pelanggaran.
Diketehui pergantian pejabat oleh Calon Bupati Petahana Minut ini terjadi awalnya pada tanggal 22 Maret 2024 dan 17 April 2024.
Kedatangan Awuy ke Sentra Gakumdu Bawaslu RI kemarin didampingi juga oleh kuasa hukumnya Michael Remizaldy Jacobus.
Selain melapor ke Bawaslu Pusat, pihaknya juga berencana melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Tak hanya melaporkan Bupati sebagai calon petahana. Kami juga melaporkan KPU dan Bawaslu,” kata Jacobus. (P-5)