
Rencana pemerintah untuk tidak mengenakan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada tahun 2026 mendapat apresiasi dari kalangan serikat pekerja, khususnya yang berasal dari industri padat karya. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi, sosial, dan politik yang masih berlangsung.
Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto, menyambut baik langkah pemerintah tersebut. “Menurut kami, pernyataan untuk menunda kenaikan pajak di tahun 2026 itu bagus. Mengingat seperti yang Ibu Sri Mulyani sampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Senin (8/9).
Waljid menekankan pentingnya konsistensi dalam kebijakan fiskal, dengan harapan tidak adanya kenaikan pajak pada 2026 juga mencakup tarif cukai hasil tembakau (CHT), sebagai bagian integral dari sistem perpajakan nasional. “Kami berharap, jangan sampai kemudian penundaan kenaikan pajak ini tidak disertai juga dengan penundaan kenaikan tarif cukai rokok,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif CHT selama ini berdampak langsung terhadap daya beli masyarakat dan kinerja industri padat karya, terutama sektor sigaret kretek tangan (SKT) yang menyerap banyak tenaga kerja.
“Sektor SKT ini banyak menyerap tenaga kerja, sehingga ketika cukai naik sedikit saja itu sudah berpengaruh terhadap kinerja industri dan pasti akan berdampak kepada pendapatan mata pencaharian pekerja,” tutur Waljid.
Sebagai solusi, Waljid mengusulkan moratorium atau penundaan kenaikan tarif CHT selama tiga tahun ke depan sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keberlangsungan industri, apalagi ditengah maraknya peredaran rokok ilegal dan melemahnya daya beli masyarakat. FSP RTMM-SPSI juga telah menyampaikan aspirasi tersebut secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sudah bersurat ke Presiden, untuk menunda kenaikan tarif kenaikan cukai rokok dan pajak rokok untuk sampai tiga tahun ke depan, semangatnya untuk menjaga daya beli masyarakat. Kondisi saat ini kan sedang tidak baik-baik saja,” ujar Waljid.
Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa strategi fiskal tidak hanya bergantung pada kenaikan tarif. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa peningkatan penerimaan negara akan difokuskan pada perbaikan layanan administrasi, pengawasan, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
"Enforcement dan dari sisi compliance kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan,” kata Sri Mulyani. (E-3)