Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1328 Tahun 2024 pada 30 September 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menuturkan, saat ini terjadi fluktuasi harga beberapa komoditas produk pertambangan di pasar dunia pada periode Oktober 2024. Penyebabnya adalah variasi tren permintaan.
Komoditas-komoditas yang mengalami kenaikan harga tersebut adalah konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal. Sementara, harga besi laterit justru terpantau turun.
Fluktuasi harga ini, lanjut Isy, mempengaruhi penetapan HPE produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode Oktober 2024.
“Terjadi peningkatan harga untuk komoditas konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal jika dibandingkan dengan periode September 2024. Sedangkan, harga komoditas besi laterit turun jika dibandingkan dengan periode sebelumnya,” kata Isy dalam keterangannya, Selasa (1/10).
Isy menjelaskan, produk pertambangan yang harga rata-ratanya meningkat pada periode Oktober 2024, yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 3.867,45/WE atau naik sebesar 3,06 persen.
Lalu konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD 760,10/WE atau naik sebesar 10,82 persen; dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 826,18/WE atau naik sebesar 0,72 persen.
Sementara itu, produk pertambangan yang harga rata-ratanya turun adalah konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 40,8/WE atau turun sebesar 6,38 persen.
“Penetapan HPE produk pertambangan periode Oktober 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait,” tambah Isy.
Isy juga mengatakan, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
“HPE kemudian ditetapkan setelah rapat koordinasi instansi terkait yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” tutup Isy.