MANADO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) tengah berupaya meningkatkan penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun daerah.
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tersebut, DJP Suluttenggomalut telah mengambil berbagai langkah strategis, di antaranya dengan menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah serta memperkuat digitalisasi perpajakan melalui sistem Cortex.
Dalam konferensi pers Bacarita APBN, Kabid P2 Humas DJP Suluttenggomalut, Joga Saksono, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 11 kabupaten dan kota di Sulawesi Utara (Sulut) yang telah melakukan penandatanganan kerja sama untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Kabupaten dan kota itu adalah Kota Tomohon, Bitung, Manado, Kotamobagu, Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow, Kepulauan Sangihe, Talaud, dan Sitaro.
“Kerja sama ini sudah dimulai sejak tahun 2019. Kami berharap lima Kabupaten dan Kota yang masih belum bergabung bisa bergabung pada tahun 2025,” ujar Joga.
Selain penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah, Joga juga menekankan pentingnya digitalisasi melalui Cortex, yang diharapkan dapat mempermudah sistem perpajakan.
“Urgensi penggunaan Cortex ini sangat penting, mengingat keterbatasan sistem inti DJP saat ini yang belum mencakup seluruh jenis bisnis, serta beban akses dan pengelolaan data yang terus meningkat. Selain itu, sistem ini juga bertujuan untuk mengikuti perkembangan digitalisasi,” ujarnya lagi.