Kasus penyiksaan terhadap SN (47), pekerja migran asal Temanggung yang disekap dan tidak digaji selama lebih dari dua dekade di Malaysia, memunculkan keprihatinan publik. Tiga laporan dari Malaysia dan pemerintah Indonesia mengungkap detail siksaan, proses hukum terhadap pelaku, hingga langkah-langkah perlindungan yang diberikan kepada korban.
Saat ini, proses hukum terkait kasus penyiksaan SN telah berjalan. Bagaimana respons Indonesia dan Malaysia untuk memastikan keadilan bagi SN, berikut rangkumannya.
Polisi Malaysia Ungkap Bentuk Siksaan Selama 21 Tahun
Polisi Malaysia menyatakan SN mengalami penyiksaan berulang selama 21 tahun bekerja pada majikannya. Kasus ini terungkap setelah anak pelaku sendiri melapor ke polisi, membuka akses bagi aparat menemukan kondisi SN.
Dalam penyelidikan, polisi mengungkap bahwa SN mengalami kekerasan parah termasuk 'air panas dituang ke mulutnya, dadanya dicubit sampai infeksi, luka melepuh di kaki, dan mulutnya ditendang hingga giginya patah' Penangkapan majikan dilakukan pada 20 dan 23 Oktober setelah bukti-bukti kekerasan dikonfirmasi.
"Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari seorang laki-laki berusia 37 tahun yang menerima pesan WhatsApp dari saudara perempuannya bahwa terjadi sesuatu di rumah keluarga," kata Asisten Komisioner Kepolisian Distrik Serdang, Muhammad Farid Ahmad, dikutip dari News Straits Times, Sabtu (22/11).
Farid mengatakan, majikan perempuan ditangkap sekitar pukul 01.00 dini hari waktu setempat pada 20 Oktober, sementara majikan laki-laki ditangkap pada 23 Oktober.
Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 12 UU Antiperdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (Atipsom) dan Pasal 326 KUHP karena secara sengaja menyebabkan penderitaan parah dengan menggunakan cara-cara berbahaya.
Sementara itu, Duta Besar RI untuk Malaysia Dato' Indera Hermono mengatakan SN masuk ke Malaysia pada 2004 dan bekerja di majikan yang sama selama 21 tahun.
“Dikurung enggak pernah keluar ke mana-mana, enggak pernah digaji, tidak berhubungan dengan keluarga, dan disiksa sampai bibirnya jadi sumbing karena disiram air panas hingga infeksi dan operasi. Gigi depan patah," kata Hermono.
Ia menegaskan bahwa korban kini diberi pendampingan hukum dan fasilitas perlindungan.
"Jadi betul-betul dia diperlakukan macam budak. Enggak digaji, makan sedapatnya, ada kekerasan fisik. Jadi kita tentu sudah sediakan lawyer, pertama untuk menuntut hak gaji selama 21 tahun, kemudian menuntut aspek pidana karena ada cacat fisik permanen. Kita tuntut kompensasi atas cacat fisik permanen. Kita juga minta majikan dikenakan pidana karena terjadi eksploitasi dan kekerasan," kata Hermono.
Pelaku Dijerat Pasal TPPO, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Pasangan suami istri bernama Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud didakwa atas perdagangan orang dan eksploitasi terhadap SN. Dakwaan dibacakan di hadapan hakim Mohd Sabri Ismail.
Jaksa menyatakan bahwa pasangan itu “memperdagangkan korban dengan tujuan eksploitasi tenaga kerja melalui ancaman yang menyebabkan luka berat.” Mereka dijerat Pasal 13 UU Antiperdagangan Orang Malaysia serta Pasal 34 KUHP Malaysia, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Nur 'Ayuni Jamri mengatakan,

1 week ago
19





















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5276828/original/024798900_1751964665-WhatsApp_Image_2025-07-08_at_14.47.05.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5377312/original/048394600_1760088267-iPhone_17_Series_01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5377050/original/026970200_1760074385-IMG_8595-01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5373448/original/026858900_1759822492-WhatsApp_Image_2025-10-07_at_10.03.07.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5371392/original/001361000_1759651139-JWC_2025_0.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5372786/original/063502200_1759763740-WhatsApp_Image_2025-10-06_at_19.06.48_b3aa4b10.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5381343/original/033703500_1760501307-Cara-Arsitektur-AI-Native-ERP-ScaleOcean-Pastikan-Analisis-Data-Bisnis-Akurat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5368928/original/033694500_1759400122-WhatsApp_Image_2025-10-02_at_16.54.13__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5372596/original/015905500_1759746592-Legion_Pro_5i_02.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5366183/original/028563300_1759219654-Xiaomi_17_Pro_dan_17_Pro_Max.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5369745/original/043897200_1759479019-Screenshot__72_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5142849/original/091530300_1740474739-Mengurangi_Stres.jpg)
![[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: Wamenkes Baru dan Eliminasi Tuberkulosis](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/y0KuB7erhDJ6TbtDuKZCqONsZYw=/1200x675/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376817/original/095760700_1760054336-WhatsApp_Image_2025-10-09_at_4.52.47_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376308/original/081655500_1759999439-Anggota_Alzheimer_s_Indonesia_memberikan_peragaan_tentang_poco-poco_ceria.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3443990/original/029997800_1619751921-elsie-zhong-agevLQdxwts-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5351729/original/047342300_1758083270-image_2025-09-17_112741125.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5106905/original/096442900_1737628697-Samsung-Mobile-Galaxy-S25-series-Galaxy-Unpacked-2025-Photos-of-Experience-Zone_main13.jpg)