Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019 Bambang Widianto dan Mashur mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/9).
Majelis Hakim memvonis Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa, Bambang Widianto, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 10,66 miliar.
Sementara Mashur dihukum 7 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 1,08 miliar.
Bambang dan Mashur dinilai terbukti terlibat korupsi pengadaan bantuan sarana usaha gerobak dagang di Kemendag periode 2018-2019.
Dalam kasus ini, negara disebut rugi hingga Rp 61,54 miliar. Bambang dan Mashur diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi.