
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Balai Taman Nasional Gunung Merbabu dan Polda Jawa Tengah berhasil menangkap JW (36), pelaku utama perburuan satwa liar dilindungi di kawasan konservasi Gunung Merbabu.
Penangkapan pada Senin (24/8), di Kabupaten Semarang ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya pada Desember 2024, ketika tiga tersangka telah lebih dulu diamankan di Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Merbabu dengan barang bukti berupa dua ekor kijang hasil buruan dan senjata api ilegal.
Penangkapan JW, 36, merupakan rangkaian panjang pengungkapan kasus perburuan satwa liar di kawasan konservasi tersebut. Pada 12 Desember 2024, tiga tersangka pertama, yakni AS, 30; SS, 44; dan S, 61; ditangkap saat berburu di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu. Ketiganya ditahan di Rutan Polresta Magelang dan dari hasil pemeriksaan terungkap peran JW sebagai aktor utama yang mengorganisir perburuan.
Dari JW, petugas menyita satu pucuk senjata tipe PCP kaliber 5,3 mm yang disembunyikan dengan cara dikubur. Sementara barang bukti satwa berupa dua ekor kijang (Muntiacus muntjac) telah lebih dulu diamankan dari ketiga tersangka sebelumnya. JW ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Agustus 2025 dan kini ditahan di Rutan Direktorat Tahti Polresta Magelang. Ia dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merbabu Anggit Haryoso mengapresiasi upaya penanganan kasus perburuan ini secara tuntas oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra.
“Tertangkapnya aktor utama kasus perburuan di Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Merbabu ini merupakan bukti nyata komitmen negara dalam menjaga kawasan konservasi dan melindungi satwa liar di dalamnya. Satwa seperti kijang,rusa, primata, dan spesies endemik lainnya memainkan peran penting sebagai penyeimbang ekosistem yang ada di hutan. Melindungi mereka dari perburuan liar merupakan upaya kita dalam menyelamatkan ekosistem di kawasan konservasi yang sangat penting bagi kelestarian hutan,” tegas Anggit, Sabtu (30/8).
Ia menambahkan, pihaknya akan meningkatkan patroli penjagaan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas kawasan konservasi dan melindungi flora serta fauna yang menjadi kekayaan hayati bangsa Indonesia.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun menyatakan, perburuan liar di kawasan taman nasional bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan sinyal adanya tekanan sistemik terhadap kawasan yang menjadi pusat-pusat keanekaragaman hayati nasional.
“Penegakan hukum ini tidak hanya berorientasi pada aspek hukum pidana, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan wibawa kawasan konservasi, dalam hal ini Taman Nasional Gunung Merbabu, sebagai ruang hidup satwa liar dan simbol kehormatan ekologis bangsa ini. Kawasan konservasi adalah benteng terakhir dalam mempertahankan keanekaragaman hayati Indonesia dari tekanan eksploitasi dan kejahatan terorganisir,” jelasnya.
Aswin juga menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menelusuri asal-usul senjata api yang digunakan pelaku, sekaligus mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan perdagangan senjata api ilegal.
“Perburuan liar yang melibatkan senjata api berdaya rusak tinggi harus dipandang serius, bukan hanya dari sisi konservasi tetapi juga dari aspek keamanan. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan Kepolisian untuk memastikan apakah ada jaringan peredaran senjata ilegal yang turut memperkuat praktik perburuan liar di kawasan konservasi,” tegasnya.
Sebagai garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan kehutanan. Penegakan hukum ini sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo dalam Asta Cita, khususnya untuk mewujudkan kedaulatan pangan, energi, dan sumber daya alam, sekaligus menjaga warisan ekologi bangsa bagi generasi mendatang.
Pemerintah akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan kapasitas aparatur, serta mendorong partisipasi publik dalam menjaga hutan sebagai aset strategis nasional.
"Dengan langkah tegas dan terukur, negara hadir memastikan bahwa hutan Indonesia tetap menjadi benteng kehidupan, sumber kesejahteraan rakyat, dan penopang kejayaan bangsa," pungkasnya. (H-1)