Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf merespons surat edaran terbaru yang diterbitkan Syuriyah PBNU pada 25 November 2025. Surat edaran itu memutuskan untuk memberhentikan dirinya sebagai Ketum PBNU.
Gus Yahya menegaskan, surat dari Syuriyah ini tidak sah dan baru bersifat draf. Ia menyoroti surat itu beredar hanya melalui pesan singkat WhatsApp bukan sistem digital NU, yakni Digdaya.
"Dokumen tidak sah, jadi dokumen sah akan diedarkan pada penerima sebagaimana di address surat yang bersangkutan melalui sistem digital. Yang diterima teman-teman itu draf yang tidak sah melalui WA dan lain-lain. Padahal pengurus akan mendapat dari saluran digital milik NU bukan melalui WA, yaitu apa yang kita sebut platform Digdaya," kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/11).
Gus Yahya dalam jumpa pers ini masih didampingi sejumlah pengurus PBNU NU dan beberapa anggota Banser.
Gus Yahya menuturkan, proses rapat harian Syuriyah tidak dapat diterima karena hanya melontarkan tuduhan kepada dirinya. Bahkan, ia mengeklaim dilarang untuk klarifikasi.
"Saya sudah sampaikan, bahwa proses rapat harian Syuriyah itu pertama prosesnya tidak dapat diterima karena hanya melontarkan tuduhan dan melarang saya memberikan klarifikasi," kata Gus Yahya.
"Tapi kemudian langsung menetapkan keputusan berupa hukuman sehingga jelas tidak dapat diterima," tambah dia.
Hanya Bisa Diberhentikan lewat Muktamar
Gus Yahya menyebut, Syuriyah tidak mempunyai wewenang untuk memberhentikan dirinya. Hanya muktamar yang bisa memberhentikan dirinya.
"Saya perlu ulangi, bahwa saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar, saya diminta mundur dan saya menolak, saya menyatakan tidak akan dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar," kata Gus Yahya.
"Keputusan untuk memberhentikan saya melampaui wewenang Syuriyah, karena tidak bisa berhentikan siapa pun, tidak punya wewenang memberhentikan siapa pun, enggak ada memberhentikan pengurus lembaga, enggak bisa, apalagi memberhentikan Ketum," tutur dia.
Sebelumnya Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir, membenarkan surat edaran yang memberhentikan Gus Yahya.
"Edaran itu sebagai tindak lanjut dari Risalah Rapat Harian Syuriyah. Risalah itu menegaskan soal keputusan yang dibuat oleh pemegang otoritas tertinggi di PBNU, Syuriyah, yang memberi waktu Gus Yahya untuk mundur atau dimundurkan setelah 3x24 jam sejak risalah itu diterima," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (26/11).
Ahmad menyampaikan, surat edaran itu dikeluarkan sebagai opsi kedua setelah surat edaran risalah telah melewati batas waktu.

2 days ago
2
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365168/original/090343300_1759140108-WhatsApp_Image_2025-09-29_at_17.00.24.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5352887/original/013654100_1758144467-AP25260720491829.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364853/original/046358800_1759128662-462a26d0-2645-4809-88b5-48611f626139.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348836/original/064698500_1757902947-ClipDown.com_536149216_18672569230011649_1930765662361117681_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4757356/original/067911600_1709187898-20240229-Bayi_Tahun_Kabisat-HER_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365417/original/044399600_1759182511-ea_sports_game.jpg)