Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). RDPU terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana.
RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas disahkannya UU KUHP dan KUHAP yang baru.
Peneliti ICJR Ajeng Gandini Kamilah menyebut perlu adanya harmonisasi aturan pidana di berbagai undang-undang maupun Peraturan Daerah (Perda) terkait RUU Penyesuaian Pidana. Ia menyebut banyak perda yang tumpang tindih dengan KUHP.
Ia menjelaskan telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah Perda yang mengandung ketentuan terkait privasi seksual, terutama mengenai zina dan kohabitasi.
Hasilnya, ICJR menemukan sejumlah perda yang aturannya tumpang tindih dan sebenarnya sudah diatur dalam KUHP 2023.
"Kalau yang zina itu ada 7 persen, ada 25 Perda tersebar di Indonesia. Lalu ada ada 13 Perda yang mengatur kohabitasi, dan ada 356 Perda yang 89 persen di antaranya mengatur muatan privasi seksual lainnya," kata Ajeng di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/11).
"Yang mana, itu semua sebenarnya ketika KUHP itu berlaku, Peraturan Daerah ke depannya harapannya tidak lagi mengatur hal tersebut, karena semuanya sudah diatur dalam KUHP 2023," sambungnya.
Pihaknya juga memetakan sekitar 140 undang-undang dengan 61 pasal dalam KUHP yang perlu penyesuaian. Empat kategori utama yang dikaji yakni perbaikan typo (salah tulis), inkonsistensi pasal, penghapusan minimum khusus, dan revisi substansi.
“Yang pertama, typo, perbaikan typo atau kesalahan penulisan itu ada sekitar 29 pasal, dan ini sudah berangsur diadopsi dalam RUU Penyesuaian Pidana yang diserahkan Senin kemarin,” kata Ajeng.
“Lalu ada beberapa perbaikan inkonsistensi pasal, berupa kekeliruan rujukan, yang pas kita cek ternyata rujukannya tidak benar,” lanjutnya.
Ajeng juga menyoroti ketentuan minimum khusus yang masih ditemukan dalam undang-undang yang dicabut oleh KUHP, seperti LPSK, sehingga perlu diselaraskan agar hanya berlaku untuk tindak pidana khusus tertentu.
“Yang mana sebenarnya kita dorong minimum khusus ini hanya berlaku untuk tindak pidana khusus, kecuali narkotika,” ungkapnya.
Dua undang-undang penting disebut terdampak oleh RUU Penyesuaian Pidana, yakni UU P3 dan UU Pemda. Ajeng menilai penting untuk memberi pedoman kepada pemda agar tidak lagi mencantumkan sanksi pidana yang telah diatur dalam KUHP.
“Karena nanti Peraturan Daerah yang ke depan, tidak lagi mengatur pidana yang sudah ada dalam KUHP. Nah, kita perlu memastikan dalam RUU Penyesuaian ini menjadi pedoman bagi bahkan para pemimpin daerah begitu ya,” tutur Ajeng.
“Dan Kemendagri untuk melihat kembali jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ingin masih dapat mencantumkan ketentuan pidana, diharapkan untuk itu bukan lagi hal yang sudah diatur dalam KUHP,” sambung dia.
ICJR juga mendorong perubahan pidana kurungan menjadi pidana denda, dengan kategori maksimal, kategori tiga.
“Dan kami menemukan juga adanya Perda yang mencantumkan kurungan dan pidana denda itu dengan persamaan. Jadi kita dorong untuk ketentuan pidana kurungannya itu dihapuskan, dan pidana denda diubah menjadi paling banyak kategori tiga,” kata Ajeng.

2 days ago
2
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365168/original/090343300_1759140108-WhatsApp_Image_2025-09-29_at_17.00.24.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5352887/original/013654100_1758144467-AP25260720491829.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364853/original/046358800_1759128662-462a26d0-2645-4809-88b5-48611f626139.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348836/original/064698500_1757902947-ClipDown.com_536149216_18672569230011649_1930765662361117681_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4757356/original/067911600_1709187898-20240229-Bayi_Tahun_Kabisat-HER_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365417/original/044399600_1759182511-ea_sports_game.jpg)