Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Iffa Rosita resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).
Usai pelantikan, Iffa merasa bangga karena saat ini dirinya mendapatkan mandat untuk bekerja di KPU yang sebelumnya ditugaskan di KPU Kalimantan Timur.
"Maka ketika dilantik menjadi anggota KPU beban kerjanya sudah semakin luas, harus mengkoordinir 38 provinsi bersama teman-teman KPU RI yang lainnya," kata Iffa di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).
Terkait program ke depan, Iffa menuturkan akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan anggota KPU lainnya. Namun, yang menjadi prioritas ke depan adalah terkait Pilkada 2024 serentak.
"Intinya penguatan di kolektif kolegial kemudian di tahapan Pilkada 2024 kita harapkan semuanya dengan komposisi yang lengkap ini maka mitigasi-mitigasi permasalahan hukum di Pilkada 2024 bisa kita atasi bersama-sama dengan 7 orang komposisi yang lengkap," ucap dia.
Presiden Prabowo Subianto melantik Iffa Rosita sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan tahun 2022-2029. Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11).
Pelantikan komisioner KPU masa jabatan 2022-2027 dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2024 tentang Pengesahan Pengangkatan Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum.
Prabowo pun mengambil sumpah para anggota KPU yang dilantik hari ini.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Presiden Prabowo saat memimpin penggalan sumpah jabatan.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan," lanjutnya.