
JURU kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, mengungkapkan terdapat tiga poin penting dalam keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong membebaskan dua Guru Besar IPB University Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis dari gugatan yang dilayangkan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM).
Poin pertama yakni secara formil, majelis hakim menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh PT KLM merupakan gugatan dengan niatan buruk yang tujuannya untuk menyerang pembela hak asasi manusia dalam hal ini pejuang lingkungan. Sehingga ini merupakan gugatan dengan tujuan untuk mengambil keuntungan semata.
Poin selanjutnya hakim menggarisbawahi bahwa pejuang lingkungan dalam hal ini ahli tidak bisa dijadikan kambing hitam.
"Jadi dia bilang bahwa pejuang lingkungan dalam hal ini Pak Bambang dan juga Pak Wasis adalah kelompok pejuang yang harus dilindungi dan apa yang terjadi di perkara ini adalah perkara Anti-SLAPP jadi tujuannya memang mengintimidasi Pak Bambang Hero dan juga Pak Basuki Wasis dan ini termasuk ke dalam serangan pada pejuang lingkungan," kata Sekar saat dihubungi, Minggu (11/10).
Poin ketiga yakni majelis hakim berusaha untuk melindungi putusan sebelumnya. Jadi putusan antara PT KLM dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dimana PT KLM dalam level kasasi seharusnya sudah bersalah dan harus segera dieksekusi.
Sehingga dalam putusan Nomor 212/Pdt.G/2025/PN Cbi majelis hakim menegaskan lagi bahwa PT KLM harus mematuhi putusan yang sudah ada dan putusan yang sudah ada tidak boleh dipermainkan dengan cara partisipasi publik.
"Jadi sebenarnya dari tiga poin penting itu adalah pukulan telak bagi perusak lingkungan dan perusak hutan agar mereka tidak main-main dengan putusan pengadilan," jelas Sekar yang juga salah satu kuasa hukum Bambang Hero.
Oleh karena itu Sekar menyarankan PT KLM segera mematuhi putusan pengadilan menaati prosesnya dan berhenti melakukan intimidasi terhadap pejuang lingkungan.
Diketahui putusan sela dalam perkara Nomor 212/Pdt.G/2025/PN Cbi menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) merupakan strategic lawsuit against public participation (SLAPP) atau gugatan strategis terhadap partisipasi publik. (H-3)