KETUA Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) Manik Marganamahendra mengatakan, usulan anggota DPR agar PT Kereta Api Indonnesia (KAI) menyediakan gerbong khusus merokok di kereta jarak jauh sebagai tindakan yang sembrono serta kemunduran dalam kebijakan. ”Merokok di ruang publik melanggar hak dasar atas udara bersih,” ujar Manik dalam keteranganya pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Koalisi kaum muda yang berfokus pada pengendalian tembakau dan zat adiktif di Indonesia ini menegaskan, usulan tersebut sebagai salah satu ide paling sembrono dalam ruang kebijakan publik. Manik mengingatkan adanya bahaya dari ruang merokok di gerbong kereta setelah melihat tragedi pesawat Varig 820 rute Paris-Rio de Janeiro tahun 1973 yang jatuh karena puntung rokok hingga menewaskan 123 orang. “Membiarkan rokok di ruang transportasi umum adalah bom waktu. Sejarah sudah membuktikan bahwa tragedi bisa terjadi hanya karena puntung rokok. DPR sehar...