BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) berupaya meningkatkan keamanan transaksi keuangan dalam pengelolaan zakat guna menjaga kepercayaan para muzaki.
Pimpinan Baznas Bidang SDM, Keuangan, dan Hukum Nur Chamdani menegaskan pentingnya uji tuntas atau due diligence terhadap mitra-mitra Baznas.
"Hal ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi implementasi dari asas amanah, kemanfaatan, dan akuntabilitas yang kami pegang teguh," katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Baca juga : Baznas RI Targetkan Pengumpulan ZIS 2025 Capai Rp50 Triliun
Ia menjelaskan proses due diligence dilakukan agar dana zakat digunakan dengan benar dan aman, serta terhindar dari penyalahgunaan, seperti praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Menurut dia, due diligence ini bentuk nyata dari tanggung jawab Baznas dalam memastikan bahwa setiap mitra yang terlibat dapat dipercaya dan tidak memiliki potensi menimbulkan risiko.
"Dalam konteks ini, Baznas tampil tidak hanya sebagai lembaga penyalur dana, tetapi juga sebagai pengawas yang memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Baca juga : Kelola Zakat secara Profesional, UPZ Pupuk Kaltim Diapresiasi Baznas
Selain itu, Nur mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam proses pengumpulan zakat. Hal ini, menurutnya, bentuk tanggung jawab moral Baznas dalam menjaga amanah umat dan memastikan proses pengelolaan zakat sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Nominal besar yang diterima tidak menjamin aman dari risiko. Jika ada yang mencurigakan, kami tidak akan ragu untuk menolak," katanya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pusat Pemberdayaan Kemitraan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Adhitya Abriansyah Afandi menekankan pentingnya keamanan dalam transaksi keuangan terkait dengan pengelolaan zakat.
Baca juga : Kemendagri Siap Dukung Baznas Gali Potensi Zakat di Indonesia
Menurut dia, kehati-hatian dalam pengumpulan zakat mencakup verifikasi terhadap setiap muzaki. Dengan kehati-hatian tersebut, lembaga bisa memastikan bahwa muzaki yang memberikan zakat memiliki sumber pendapatan yang jelas dan sesuai dengan hukum.
"Dengan demikian, dana zakat yang terkumpul dapat dipastikan berasal dari sumber yang halal dan sah, sehingga kemanfaatannya bagi para mustahik tidak diragukan," katanya.
Adhitya menjelaskan PPATK dan Baznas sudah menjalin kerja sama sejak penandatanganan nota kesepahaman pada 2021 sebagai komitmen bersama dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Menurut dia, dukungan dari PPATK penting untuk membantu Baznas mendeteksi potensi risiko dalam proses pengumpulan dan distribusi zakat.
Dengan adanya pendampingan ini, katanya, potensi celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat ditekan seminimal mungkin. (Ant/H-2)