KEPALA Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, beri izin perlakuan tertentu untuk fasilitas kawasan berikat yang diterima PT Dua Kuda Indonesia. Penetapan izin diserahkan setelah pemaparan materi penambahan perlakuan tertentu dari perwakilan PT Dua Kuda Indonesia yang dilaksanakan, Rabu (25/09).
Rusman mengungkapkan izin ini diberikan untuk mendukung proses pemasukan barang berupa produk curah. Perlakuan tertentu adalah fasilitas yang dapat dimanfaatkan pengusaha kawasan berikat sebagai kemudahan lain di luar dari kemudahan yang ditetapkan dalam fasilitas kawasan berikat.
PT Dua Kuda Indonesia merupakan perusahaan yang didirikan pada tahun 2006 dan berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara, Marunda. PT DKI memproduksi berbagai produk yang terdiri dari berbagai jenis oil and fats serta telah diekspor ke sejumlah negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Rusia, Jerman, Turki, Argentina, Korea, Thailand, Meksiko, dan Tiongkok.
“Dengan pemberian izin ini, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam proses pengolahan dan distribusi produk, sekaligus memperluas jangkauan pasar internasionalnya,” pungkas Rusman.(RO/Z-3)