KASUS diskualifikasi pasangan calon petahana di Pilkada Kota Banjarbaru kini melebar dan menjadi acuan daerah lain di Kalimantan Selatan.
Salah satunya dilakukan oleh paslon Bupati Banjar nomor urut 2 Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim yang melaporkan dugaan pelanggaran dan meminta diskualifikasi paslon petahana nomor urut 1 Saidi Mansyur-Habib Idrus Alhabsyi (Manis) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.
"Kemarin tim kami telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon nomor urut 1 ke Bawaslu," tutur Syaifullah Tamliha, Selasa (5/11).
Laporan ke Bawaslu Kalsel dilakukan paslon nomor urut 2 melalui kuasa hukum Muhammad Rusli.
Dalam laporan tersebut, pihaknya menyertakan sejumlah bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon petahanan Kota Banjar. Dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon tersebut terhitung sejak 12 September 2024 sampai 3 November 2024.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 Saidi Mansyur-Habib Idrus Alhabsyie, Muhammad Rofiqi, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait pelaksanaan Pilkada 2024 terutama Pilkada Banjar. Namun, pihaknya juga meyakini Bawaslu dan KPU tidak akan merespons laporan tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Muhammad Erfa Redhani, mengatakan terbuka peluang gugatan ke Mahkamah Agung menyusul putusan pembatalan atau diskualifikasi yang dialami paslon petahana di Pilkada Banjarbaru.
"Batas waktunya tiga hari kerja sejak SK ditetapkan. Artinya, hari ini (Selasa) terakhir. Kalau upaya hukum tersebut tidak dilakukan, maka SK KPU tersebut berlaku," tuturnya.
Sebaliknya, kalau ada gugatan ke MA maka sepanjang ada gugatan, paslon tersebut tetap berhak untuk mengikuti rangkaian pilkada, termasuk jika gugatan itu sampai pada tahap pemungutan suara. Karena putusan final dan mengikat ada di MA.
Jika tidak ada upaya hukum lagi, otomatis nanti Pilkada Banjarbaru hanya memiliki calon tunggal dan berhadapan dengan kotak kosong. Masyarakat disuguhkan pilihan memilih paslon tunggal atau memilih kotak kosong jika tidak setuju dengan paslon tunggal.
Pilkada dengan calon tunggal tetap memberikan ruang yang demokratis. Seperti adanya opsi pilihan kotak kosong. Selain itu, UU Pilkada membuka ruang untuk bersengketa hasil pilkada di MK. Hukum acara MK mengatur nanti yang jadi pemohon adalah pemantau pemilu yang terdaftar. (DY/J-3)