PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejksaan Agung terus mempertanyakan sumber uang sebesar Rp920 miliar maupun emas seberat 51 kilogram yang disita dari kediaman mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Zarof menjadi tersangka dalam kasus permufakatan jahat terkait suap dan atau gratifikasi atas pengurusan perkara Ronald Tannur yang kini menjadi terpidana pembunuhan.
"Rp920 miliar kami tanyakan, penyidik tanyakan, dan sampai saat ini karena duitnya banyak sekali masih belum selesai," kata Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar saat dikonfirmsi, Selasa (5/11).
Ia meminta publik untuk sabar menunggu penyidikan kasus tersebut. Menurutnya, Zarof perlu waktu untuk mengingat karena uang sitaan tersebut dikumpulkan sejak lama. Kendati demikian, Qohar memastikan bahwa jajarannya bakal mendalami sumber uang dan emas itu.
"Namanya sudah terlalu lama, terlalu banyak, jadi perlu mengingat-ingat kembali. Sabar. Yang pasti kita tanyakan, yang pasti kita periksa yang bersangkutan, dari mana uang itu dan untuk apa," jelasnya.
Untuk mendalami transaksi keuangan Zarof, penyidik sudah menggandeng PPATK. Namun, Qohar mengatakan pihaknya masih perlu menunggu hasil penelusuran PPAT. Di samping itu, penyidik JAM-Pidsus juga sudah berkontak dengan sejumlah bank tempat Zarof menyimpan uang.
"Kita sudah lakukan penelusuran aset-aset mereka yang ada di Kasubdit Penelusuran Aset JAM-Pidsus. Semua kita lakukan secara maksimal," tandas Qohar.
Selain Zarof, penyidik JAM-Pidsus sudah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, pengacara Ronald bernama Lisa Rachmat sebagai tersangka.
Teranyar pada Senin (4/11) penyidik kembali menambah satu tersangka baru, yaitu Meirizka Widjaja yang merupakan ibu Ronald. (J-2)