PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening dormant atau pasif dari nasabah yang tidak melakukan transaksi selama lebih dari tiga bulan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pembekuan rekening pasif ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan.
Ivan menuturkan PPATK mengidentifikasi sedikitnya 150 ribu rekening pasif disalahgunakan dalam skema tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Dari satu juta rekening yang terkait TPPU tahun lalu itu, sekitar 150 ribu merupakan rekening dormant,” ujarnya kepada Tempo saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Juli 2025.
Rekening dormant yang dimaksud adalah rekenin...