KPK menaruh harapan tinggi kepada anggota DPR RI terpilih periode 2024–2029 yang baru saja dilantik di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini, Selasa (1/10).
Lembaga antirasuah itu berharap para wakil rakyat menunjukkan komitmen untuk melakukan penguatan-penguatan di sektor pemberantasan korupsi.
Salah satunya ialah dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Melalui fungsi legislasi, KPK berharap pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan di DPR," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (1/10).
"Sehingga, kita yakini pemberantasan korupsi sebagai law enforcement sekaligus dapat menjadi asset recovery yang optimal dan efektif bagi penerimaan negara melalui PNBP," lanjut dia.
KPK juga meyakini para anggota DPR terpilih akan memegang teguh komitmennya untuk menjalankan peran politiknya secara berintegritas.
"Sehingga, setiap proses politik dalam penyusunan kebijakan publik maupun pengawasannya, adalah untuk kemaslahatan rakyat dan menghindari praktik-praktik korupsi," tutup Tessa.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, juga sempat menyatakan bakal berkomunikasi dengan Presiden Jokowi terkait RUU Perampasan Aset.
Komunikasi tersebut untuk membahas apakah rancangan undang-undang yang tak kunjung disahkan itu akan diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 di DPR RI atau tidak.
"Nah, sekarang karena sudah mau memasuki pembahasan Prolegnas, nanti akan kami komunikasi kembali kepada presiden, apakah ini [RUU Perampasan Aset] akan dilanjutkan atau tidak," ujar Supratman dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (18/9) lalu.
"Iya [mengajukan RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas 2025], itu yang kami lagi bicarakan, diskusikan," jelas dia.
Sekilas RUU Perampasan Aset
Mengutip dari situs antikorupsi.org, dijelaskan soal jalan panjang RUU Perampasan Aset. Sebenarnya, RUU Perampasan Aset ini mempunyai niat mulia agar kerugian negara yang diderita dari kasus korupsi bisa dikembalikan.
RUU ini sejak 2010 sudah didengungkan, tapi apa daya tak pernah terwujud menjadi UU, walau masuk dalam program legislasi nasional. RUU Perampasan Aset ini selalu mentok di DPR.
RUU Perampasan Aset itu belum disahkan menjadi undang-undang oleh DPR periode 2019–2024.