Tata kelola pertambangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai sorotan KPK. Sinergi yang kuat antar pemangku kepentingan pun terus didorong untuk melakukan upaya perbaikan demi pencegahan korupsi.
Dalam rapat koordinasi bersama dengan sejumlah pejabat di NTB, Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Dian Patria, menyebut bahwa kehadiran KPK untuk menjadi jembatan yang menghubungkan pemerintah dengan berbagai pemangku kepentingan dalam sektor pertambangan.
Peran tersebut, lanjutnya, untuk memastikan bahwa seluruh proses tata kelola dapat diawasi secara efektif. Termasuk kepatuhan terhadap kewajiban keuangan, ketentuan tata ruang dan lingkungan, serta izin usaha.
"Di sini, pemerintah harus hadir untuk memastikan para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) patuh terhadap berbagai peraturan, mulai dari soal lingkungan, tata ruang, hingga pajak. Termasuk permasalahan PETI (Pertambangan Tanpa Izin) yang dampaknya sudah sama-sama kita tahu,” ujar Dian dalam rapat koordinasi di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kota Mataram, NTB, dikutip Sabtu (5/10).
Upaya pencegahan dilakukan KPK misalnya terkait tindak pidana korupsi, manipulasi data, dan pelanggaran hukum lainnya yang kerap terjadi dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
Langkah tersebut bukan tanpa sebab. Data dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2023, NTB menjadi salah satu daerah penghasil emas terbesar di Indonesia. Salah satunya di Tambang Batu Hijau Sumbawa, yang memiliki cadangan emas sebanyak 2.700.000 ton.
Dinas ESDM NTB 2023 juga mencatat bahwa NTB memiliki lebih dari 222 IUP Batuan dan Bukan Logam Provinsi dengan IUP yang melaksanakan good mining practice.
Oleh karenanya, kerja sama lintas sektor antara KPK, Pemprov NTB, dan kementerian terkait menjadi penting untuk memastikan tata kelola pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Optimalisasi Aset dari Sektor Pertambangan
Dian menekankan bahwa perbaikan tata kelola pertambangan akan mampu membawa dampak yang signifikan, salah satunya terkait penyelamatan keuangan negara dan daerah.
Tak hanya itu, upaya perbaikan tersebut juga dapat mencegah terulangnya kesalahan dalam pengelolaan SDA yang acapkali terjadi di wilayah lain.
"Perbaikan tata kelola SDA bukan hanya tentang meningkatkan pendapatan, tapi juga memastikan sumber daya tersebut dapat dinikmati oleh generasi mendatang," jelas Dian.
Lebih lanjut, dalam upaya perbaikan tata kelola pertambangan, KPK juga aktif mendorong penertiban tambang ilegal.
Dalam penertiban itu, tindakan tegas pun dilakukan. Misalnya, pencabutan, pembekuan, atau penghentian operasi tambang yang melanggar ketentuan. Hal itu ditunjukkan KPK saat meninjau tambang ilegal yang berada di Sekotong, Lombok Barat, pada Jumat (4/10) kemarin.
Saat peninjauan lapangan, Dian menjelaskan aktivitas tambang illegal yang berlokasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebu...