Dalam penahanan itu, lembaga antirasuah sebelumnya telah menahan satu tersangka bernama Imran Muntaz (IM) yang merupakan konsultan hukum. Imran ditahan sejak 8 Januari 2025 hingga 27 Januari 2025.
Sementara itu, dua tersangka lainnya ditahan oleh KPK mulai hari ini, Jumat (10/1) selama 20 hari ke depan. Keduanya yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG) selaku Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti dan Afrian Jafar (AJ) selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti.
"Untuk tersangka RPLG dan tersangka AJ ditahan hari ini Jumat, tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan. Ditahan di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1).
Asep menyebut bahwa perkara ini bermula pada sekitar tahun 2016. Saat itu, Roberto mengalihkan kepengurusan PT Prakarsa Nusa Bakti kepada Benny Saputra Lumban Gaol.
Setelah pengalihan, Roberto masih mengelola kegiatan bisnis dan memberikan saran atas pengelolaan kegiatan bisnis PT Prakarsa Nusa Bakti kepada Benny Saputra Lumban Gaol.
Lalu, sekitar akhir tahun 2016, Roberto selaku pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti berniat membuka bisnis data center. Kemudian, ia meminta bantuan kepada Imran, untuk mencari perusahaan yang bisa menyediakan pembiayaan atas rencana proyek penyediaan data center tersebut.
Tak hanya itu, lanjut Asep, Roberto juga meminta bantuan kepada Afrian Jafar, yang turut dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sekitar Januari 2017, Imran kemudian menemui sejumlah pejabat di PT Sigma Cipta Caraka. Di antaranya, Bakhtiar Rosyidi dan Rusli Kamin (alm.) selaku Staf Ahli Finance. Kemudian, VP Sales Taufik Hidayat, dan Manager Sales Sandy Suherry, serta Afrian Jafar. Pertemuan itu dilakukan di kantor PT Sigma Cipta Caraka.
"Pertemuan tersebut membahas penawaran RPLG melalui IM dan AJ agar PT Sigma Cipta Caraka dapat memberikan pendanaan kepada PT Prakarsa Nusa Bakti terkait rencana pengadaan data center," kata Asep.
Dalam prosesnya, Bakhtiar kemudian menyetujui penawaran PT Prakarsa Nusa Bakti tanpa persetujuan direksi PT Sigma Cipta Caraka lainnya dan tanpa melakukan kajian analisa risiko.
Ia juga meminta Sandy Suherry agar menjalin komunikasi dengan Afrian selaku perwakilan PT Prakarsa Nusa Bakti untuk menyiapkan dokumen terkait rencana pengadaan.
Sekitar bulan Februari 2017, pertemuan kembali dilakukan antara Imran, Bakhtiar Rosyidi, Rusli Kamin, dan Taufik Hidayat. Pertemuan itu berlangsung di sebuah rumah makan sekitar kantor PT Sigma Cipta Caraka dengan membahas terkait tata cara pembiayaan pengadaan data center milik PT Prakarsa Nusa Bakti.
"Para pihak sepakat membuat skema financing dengan underlay...