KPPRI Soroti Hambatan Implementasi Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD

4 days ago 3
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
KPPRI Soroti Hambatan Implementasi Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD Pengukuhan keanggotaan per-divisi Kaukus Parlemen Perempuan Republik Indonesia (KPPRI) masa bakti 2025-2030.(DPR RI)

PEMBINA Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menegaskan pentingnya memperkuat keterwakilan perempuan di parlemen. Hal tersebut ia sampaikan dalam pengukuhan keanggotaan per-divisi Kaukus Parlemen Perempuan Republik Indonesia (KPPRI) masa bakti 2025-2030.

Titi mengapresiasi terbentuknya kepengurusan baru KPPRI yang kini memiliki pembagian divisi kerja yang lebih jelas. Menurutnya, struktur ini membuka ruang kolaborasi yang selama ini diharapkan masyarakat sipil untuk memperkuat agenda kesetaraan gender dalam politik.

“Ini seolah-olah menjawab dahaga, karena kami sudah lama mengharapkan bisa berkolaborasi bersama KPPRI untuk memperjuangkan advokasi keterwakilan perempuan, terutama melalui RUU Pemilu, RUU Partai Politik, dan sejumlah RUU strategis lainnya,” ujar Titi dikutip Selasa (25/11).

Ia menjelaskan bahwa permohonan uji materi terhadap Undang-Undang MD3 yang terdaftar sebagai Perkara No. 169/PUU-XXII/2024 bukanlah proses instan. “Prosesnya satu tahun dari mulai kami mengajukan permohonan sampai putusan dibacakan pada 30 Oktober 2025,” katanya.

Permohonan tersebut diajukan oleh empat pihak, terdiri dari tiga badan hukum publik, Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, dan Yayasan Kaliana Mitra, serta satu pemohon perorangan, yakni Titi sendiri sebagai akademisi. Mereka merasa perlu mengajukan permohonan karena UU MD3 tidak mengakomodasi Putusan MK No. 82/2014 yang telah lebih dulu menegaskan pentingnya pengutamaan keterwakilan perempuan dalam pengisian pimpinan alat kelengkapan dewan.

“Kami melihat ketidakpatuhan UU MD3 terhadap putusan MK sebelumnya. Padahal sejak 2014 MK sudah menegaskan pengisian pimpinan AKD harus mengutamakan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” ujar Titi.

Ketimpangan representasi perempuan makin terlihat jelas setelah pembentukan alat kelengkapan DPR periode 2024–2029. Menurut Titi, hasil pemantauan mereka menunjukkan masih banyak komisi tanpa pimpinan perempuan.

Ia juga menyoroti berbagai pembenaran yang kerap digunakan untuk menyingkirkan perempuan dari posisi strategis, mulai dari isu kompetensi hingga strategi partai. Titi menilai alasan-alasan tersebut tidak berdasar karena pola penempatan anggota laki-laki di AKD juga tidak menunjukkan keterkaitan dengan latar belakang keilmuan atau profesi.

Titi juga menegaskan putusan MK ini bersifat self-executing sehingga DPR tidak perlu menunggu revisi UU MD3 untuk menjalankannya. “Putusan ini wajib dieksekusi segera karena tidak memerlukan pengaturan teknis tambahan,” ucapnya.

Meski demikian, Titi menilai revisi UU MD3 tetap diperlukan untuk memberi kepastian hukum bagi penerapan prinsip serupa di DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. Ia optimistis KPPRI dapat menjadi motor dalam mendorong implementasi putusan tersebut secara konsisten.

“Perjuangan ini bukan hanya untuk perempuan, tetapi untuk menghadirkan parlemen yang lebih inklusif. Parlemen yang inklusif adalah pelopor keadilan dan kesetaraan gender yang lebih luas di Indonesia,” kata Titi menutup paparannya.

Ketua KPPRI Badikenita Putri Br Sitepu mengakui masih adanya hambatan dalam pelaksanaan putusan MK tersebut. Ia merekomendasikan revisi Tatib untuk pemilihan pimpinan AKD dan program peningkatan kapasitas legislator perempuan.

"Di sini memang kita temukan sistem rekrutmen partai juga seringkali bias. Ini kita juga teman-teman ada di DPR. Ini juga ada diperparah oleh budaya patriarki," ujarnya.

Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Aisyah Lailiyah, menekankan peran kunci fraksi.

"Yang bisa langsung dalam waktu dekat yaitu adalah memperbaiki aturan di internal DPR ya Tatib, yang nanti di sana akan dan kuncinya itu sebenarnya ada di fraksi. Fraksi itu memegang peran kunci, nanti fraksi yang harus meraise anggota perempuan yang nanti dikirim ke AKD," jelas Aisyah.

Ia juga menyoroti pentingnya revisi UU MD3 yang sudah masuk dalam Prolegnas. "Namun dengan adanya putusan MK sebenarnya dia bisa langsung disiapkan oleh DPR dengan mekanisme daftar kumulatif terbuka," tambahnya.

Anggota DPR RI Nurul Arifin mengungkapkan kondisi riil di DPR. "Kita bisa lihat tadi Ibu Menteri juga sudah memaparkan di komisi-komisi yang cenderung maskulin ya: Komisi 1, Komisi 2, Komisi 5. Komisi 8 justru yang tidak maskulin, itu pun perempuannya tidak ada [di pimpinan]. Dan itu memprihatinkan," kata Nurul.

Data yang dipaparkannya menunjukkan kondisi yang tidak ideal. "Di Baleg nol perempuannya [pimpinan], di Banggar juga nol perempuannya ya, di MKD juga nol perempuannya, kemudian di BAKN juga nol perempuannya begitu ya," ujarnya.

Ia mendorong revisi UU MD3 untuk menambah ketentuan eksplisit tentang keterwakilan perempuan di seluruh AKD DPR RI.

Berikut susunan Nama Anggota Per Divisi KPPRI Masa Bakti 2025-2031 yang dibacakan oleh Sekjen KPPRI Sarifah Ainun Jariyah:

PDI Perjuangan
1. Dewi Juliani
2. Ida Norlaela Wiradinata
3. Novita Hardini
4. Ansari
5. Ruth Naomi Rumkabu

Partai Amanat Nasional
1. Farah Puteri Nahlia
2. Desi Ratnasari
3. Dr. H. Dewi Coryati

Partai PKS
1. Reni Astuti
2. Nevi Zuairina
3. Meity Rahmatia
4. Anis Byarwati
5. Meitri Citra Wardani

Partai Golkar
1. Karmila Sari
2. Atalia Praratya
3. Puteri Anetta Komarudin
4. Alien Mus
5. Trinovi Khairani Sitorus
6. Adde Rosi Khairunnisa

Partai Gerindra
1. Marlyn Maisarah
2. Rahmawati
3. Ruby Chairani Syiffadia
4. Putih Sari
5. Annisa MA Mahesa
6. Mulan Jamila

Partai PKB
1. Siti Mukaromah
2. Eva Monalisa
3. Iyeth Bustami
4. Mahdalena

Partai Demokrat
1. Anita Jacoba Gah
2. Nurwayah
3. Ellen Esther Pelealu
4. Octaviani
5. Faujia Helga Br. Tampubolon
6. Dina Lorenza

Partai NasDem
1. Cindy Monica Salsabila Setiawan
2. Dini Rahmania
3. Eva Stevany Rataba
4. Lola Nelria Oktavia
5. Rahmawati Herdian

(P-4)

Read Entire Article