
KETUA Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina belum ditetapkan sebagai buron, padahal tak kunjung memenuhi panggilan eksekusi kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pencarian terpidana itu masih dilakukan.
"Belum (dijadikan buron), ini kita belum, ini dulu (dicari)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (11/10).
Anang mengatakan, eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Masyarakat diminta menunggu langkah hukum dari Kejari Jakarta Selatan terhadap Silfester.
"Kita tunggu saja. Kami kita mencari juga. Itu langkah-langkah, nanti yang jelas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan," ujar Anang.
Menurut Anang, pihak Kejaksaan memiliki strategi sendiri untuk mengeksekusi Silfester. Tapi, rinciannya enggan dibeberkan kepada publik.
Pengacara Silfester Matutina, Lechumanan, mengungkap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak bisa lagi mengeksekusi kliennya dalam kasus fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla. Menurutnya, kasus yang menjerat Silfester sudah kedaluarsa.
Namun, Silfester dipastikan tidak kabur. Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmed) itu disebut masih berada di Jakarta.
"Intinya ada di Jakarta. Terkait dengan eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan, sebenarnya aliansi dari ARUKI itu telah menggugat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Jakarta Selatan dan jelas gugatannya ditolak," kata Lechumanan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/10).
Artinya, kata Lechumanan, eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Termasuk, pasal yang menjerat Silfester dinilai telah kedaluarsa. (Can/P-3)