Melihat Sengketa Merek KASO Vs KasoMAX

4 days ago 4
ARTICLE AD BOX
Ilustrasi Rangka Baja Ringan. Foto: Shutterstock

sosmed-whatsapp-green

kumparan Hadir di WhatsApp Channel

Sengketa merek dalam beberapa dekade ini mulai meningkat. Mulai dari sengketa yang diselesaikan melalui Komisi Banding Merek, sampai pada sengketa yang diselesaikan melalui Pengadilan Niaga.

Menjadi menarik ketika Akbar Faisal yang selama ini lebih banyak membahas soal politik melalui online podcast yang disiarkan melalui platform Youtube justru menggelar dialog soal ini. Dalam podcast tersebut, beliau menghadirkan Tedy Anggoro, mantan Ketua Komisi Banding Merek, dan Nugraha “Egi” Bratakusumah.

Dalam pembahasannya, persoalan justru muncul seolah-olah kesalahan itu ada pada Kementerian Hukum dan HAM RI, dalam hal ini Ditjen Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), yang menerima pendaftaran merek KASO 14 tahun lalu, tapi juga menerima merek KasoMAX tiga tahun lalu.

Tedy Anggoro, yang waktu itu menjabat sebagai Ketua Komisi Banding Merek, bahkan juga ikut mempertanyakan, mengapa pihak Ditjen KI tidak menginisiasi penyelesaian sengketa merek ini melalui mediasi? Padahal sebelumnya, pemeriksa merek dari Kantor Merek telah menolak permohonan merek KasoMAX untuk didaftarkan, namun Komisi Banding Merek yang saat itu dipimpin Tedy justru mengabulkannya.

Bak menepuk air di dulang, terpecik muka sendiri. Setelah tak lagi menjabat sebagai Ketua Komisi Banding Merek, kini Tedy tampil sebagai kuasa hukum pemilik merek KasoMAX. Ada afiliasi antara Tedy Anggoro dengan pemilik merek KasoMAX.

Tulisan ini sekadar ingin membangi pengetahuan untuk meluruskan pemahaman bersama tentang arti penting seluk-beluk perlindungan merek terkait perseteruan merek KASO dan KasoMAX.

Apakah Kata “Kaso” Adalah Kata yang Umum?

Ilustrasi sengketa merek. Foto: Shutterstock

Filosofi pendaftaran merek itu bersandar pada daya pembeda. Akan tetapi tak cukup hanya itu saja. Daya pembeda itu tak boleh menyesatkan konsumen. Daya pembeda itu tak boleh di latar belakangi ingin “mendompleng” popularitas merek yang sudah terdaftar sebelumnya. Daya pembeda itu harus didasarkan pada iktikad baik (vide Pasal 21 ayat (3) UU Merek dan Indikasi UU No.20 Tahun 2016 (UUMIG 2016).

Jika merek tak punya daya pembeda, maka merek itu tak boleh didaftarkan karena fungsi merek sejak awal adalah untuk membedakan produk barang atau jasa yang digunakan dalam lalu lintas perdagangan. Barang berupa kopi tak boleh didaftarkan dengan merek “KOPI”, akan tetapi menjadi boleh ketika didaftarkan menjadi “Kopi Kapal Api”. Unsur daya pembeda itu ada pada kata “Kapal Api”.

Kata “kopi” sudah menjadi kata umum atau kata yang menjadi milik umum. Pasal 20 huruf b UUMIG 2016, menyebutkan: merek tidak dapat didaftarkan jika merek itu sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Terkait dengan merek “KASO”, apakah kata “KASO” itu merupakan kata yang sama dengan atau berkaitan dengan atau menyebut nama barang yang sama dengan merek yang dimohonkan pendaftarannya? Untuk menjawab pertanyaan itu maka yang harus dijadikan rujukan adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Di KBBI tak ada memuat kata “kaso”, yang ada, adalah kata “kasau” yang berarti kayu atau bambu yang dipasang melintang seakan-akan merupakan tulang rusuk pada atap rumah, jembatan, balai-balai, dan sebagainya.

Kasau adalah kata yang berasal dari Bahasa Melayu yang kemudian menjadi Bahasa Indonesia. Kata “KASO” adalah bentuk yang tidak baku yang dipengaruhi oleh dialek Bahasa Jawa. Banyak kata-kata yang tidak baku yang berasal dari dialek Bahasa jawa seperti kata “pantai” menjadi “pante”, “binjai” menjadi “binje”, ‘cabai: menjadi “cabe”, “bangau” menjadi “bango”, “pisau” menjadi “piso”, dan “kasau” menjadi “kaso”.

Dalam mengantarkan diskusi melalui poscastnya, Bung Akbar Faisal menyebut sengketa ini adalah sengketa brand untuk jenis produk “baja ringan”, bukan produk kasau atau rangka atap. Apalagi Kaso sudah memiliki nama dan sudah terdaftar lebih awal yakni 14 tahun yang lalu dan jika dibandingkan dengan merek “KasoMAX” yang terdaftar kemudian yakni 3 tahun yang lalu.

Dengan begitu kata “KASO” bukan kata umum ...

Read Entire Article