MENTERI Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan pemerintah siap membuat aturan tata kelola pupuk bersubsidi lebih ringkas dan mudah.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara Rembuk Tani di Lapangan Sepak Bola Desa Marga Agung, Jati Agung, Lampung Selatan, Minggu (10/11).
Di hadapan petani, pemilik kios pupuk, hingga distributor, Zulkifli menuturkan terlalu banyak aturan yang mengatur penyaluran hingga penebusan pupuk bersubsidi, sehingga menyulitkan para petani. Katanya, penebusan pupuk itu harus ada usulan petani kemudian ada surat keputusan bupati atau kepala daerah.
"Kalau bupatinya tidak cocok sama lurahnya, bisa tidak dikasih pupuknya. Kendala utama kita kadang-kadang kebijakan kita ini tidak sinkron. Penyaluran pupuk ini ruwet, rumit, persyaratannya macam-macam. Ini yang harus dipangkas," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (11/11).
Masalah lain yang disorotinya adalah kondisi finansial petani. Meski pupuk bersubsidi tersedia, banyak petani yang tidak memiliki uang untuk menebusnya. Dalam banyak kasus, mereka terpaksa meminjam uang terlebih dahulu agar bisa memperoleh pupuk tersebut.
Kendati demikian, Zulkifli mengapresiasi kondisi ketersediaan pupuk di Lampung Selatan. Pihaknya mendukung produktivitas pertanian di wilayah tersebut.
"Alhamdulilah, di Lampung tidak ada keluhan mengenai pupuk. Sawah-sawah tadah hujan yang tidak optimal akan dioptimalisasi," katanya.
Sementara itu, Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia Gusrizal menyadari tata kelola pupuk bersubsidi perlu disempurnakan oleh pemerintah untuk memudahkan para petani.
"Dengan masukan dari stakeholders dan kolaborasi dengan pemerintah serta kementerian, ini dapat menjadi kunci untuk menuju swasembada pangan," harapnya.
Sebagai upaya untuk mendukung penyaluran pupuk yang lebih mudah dan tepat sasaran, pemerintah telah mengoptimalkan penggunaan Sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Sesuai dengan Permentan No 1/2024, pembaruan data e-RDKK bisa dilakukan setiap empat bulan sekali. Melalui RDKK, proses penebusan pupuk subsidi diharapkan menjadi lebih sederhana dan terstruktur, memungkinkan petani memperoleh pupuk yang mereka butuhkan sesuai rekomendasi dari kelompok tani.
Dengan RDKK, distribusi pupuk dikatakan lebih mudah dipantau dan dikontrol, sehingga mencegah potensi kekurangan atau penyalahgunaan di lapangan. Sistem ini diharapkan mampu menjawab tantangan dalam memastikan setiap petani menerima pupuk tepat waktu, tanpa hambatan administrasi yang rumit.
Saat ini pemerintah tengah kembali membuka kesempatan bagi para petani untuk mendaftarkan diri sebagai penerima pupuk subsidi 2025. Pendaftaran dibuka hingga 15 November 2024. (E-2)