Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.(MI/Usman Iskandar)
Kementerian Hukum memastikan masih menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua terpidana lainnya sebelum meneruskannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengiriman salinan Keppres ke KPK akan dilakukan segera setelah dokumen tersebut diterima dari Istana.
“Kalau sudah kami terima, baru kemudian kami antarkan ke KPK. Tapi sampai hari ini kami belum terima,” ujar Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (26/11).
Supratman juga mengonfirmasi bahwa Keppres tentang rehabilitasi tiga terpidana kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP memang telah diterbitkan. Namun secara administratif, dokumen itu masih dalam proses pengiriman dari Kementerian Sekretariat Negara.
“Ketika kemarin diumumkan, saya sedang tidak berada di Istana sehingga mungkin masih dalam proses surat-menyuratnya. Kita tunggu saja,” ucapnya.
Ia memastikan Kementerian Hukum akan segera menindaklanjuti setibanya salinan tersebut, termasuk menyerahkannya kepada KPK sebagai institusi yang menangani perkara.
Rehabilitasi Ditandatangani Presiden
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk Ira Puspadewi serta dua terpidana lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono.
“Alhamdulillah, hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga nama tersebut,” ujar Dasco di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11).
Dasco menyebut keputusan tersebut lahir melalui proses yang panjang sejak kasus ASDP mencuat pada Juli 2024, termasuk serap aspirasi DPR terhadap berbagai masukan hingga tekanan publik.
“Kami menerima beragam aspirasi dari kelompok masyarakat, lalu meminta Komisi Hukum melakukan kajian mendalam terhadap perkara yang mulai ditangani sejak Juli 2024,” katanya.
Mensesneg: Semua Proses Tetap Sesuai UU
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tindak lanjut hukum pasca rehabilitasi akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia enggan merinci pertimbangan Presiden dalam mengambil keputusan tersebut.
“Selanjutnya, proses akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Prasetyo. (Z-10)

2 days ago
2
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365168/original/090343300_1759140108-WhatsApp_Image_2025-09-29_at_17.00.24.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5352887/original/013654100_1758144467-AP25260720491829.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364853/original/046358800_1759128662-462a26d0-2645-4809-88b5-48611f626139.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348836/original/064698500_1757902947-ClipDown.com_536149216_18672569230011649_1930765662361117681_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4757356/original/067911600_1709187898-20240229-Bayi_Tahun_Kabisat-HER_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365417/original/044399600_1759182511-ea_sports_game.jpg)