KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan pihaknya telah meminta perbankan untuk memblokir 8.000 rekening terkait judi daring atau online, termasuk rekening penampungan dana dari aktivitas ilegal itu. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data per Agustus yang mendeteksi 6.000 rekening terafiliasi praktik judi online (judol).
"Sekarang itu angkanya sudah mencapai 8.000 rekening yang kira-kira terkait dengan penjudian daring termasuk rekening penampungan dana judi daring," ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024 secara daring, Selasa (1/10).
Dian menegaskan pihaknya tidak tinggal diam memberantas judi online. OJK meminta kepada perbankan dan penyedia jasa keuangan lainnya untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) atau dikenal uji tuntas lanjutan untuk memperdalam nasabah yang terindikasi bertransaksi dalam judol.
Baca juga : OJK: Bank Miliki Sistem Deteksi Rekening Judi Online
Bank juga diminta melakukan analisis terhadap transaksi nasabah dan melaporkan sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait judi online.
"Dan bisa membatasi, bahkan menghilangkan aset nasabah tersebut apabila melakukan pembukaan rekening di bank di Indonesia, ini semacam process blacklisting," jelas Dian.
Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. OJK, lanjut Dian, bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) fokus mengidentifikasi dan mempersempit ruang gerak pelaku penampung atau fasilitator judi daring dengan membekukan aset-aset bandar perjudian pada rekening bank.
Baca juga : Pemerintah Dipandang Perlu Periksa Bank Penyedia Transaksi Judol
Dalam kesempatan sama, ?anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyoroti fenomena jual beli rekening terkait judi online.
Dari laporan yang diterima dan diversifikasi oleh OJK, ditemukan beberapa kasus bahwa aktivitas jual beli rekening dilakukan secara sukarela dengan memberikan data diri pribadi nasabah kepada orang lain karena ada iming-iming mendapatkan imbalan.
"Ternyata setelah dilakukan verifikasi, memang ada yang dengan sukarela digunakan data dirinya seperti NIK untuk pembukaan rekening dengan mendapatkan imbalan," jelasnya.
Pihaknya pun mewanti-wanti kepada masyarakat agar tidak mudah memberikan atau meminjamkan data pribadi kepada orang lain, terlebih menerima imbalan dari kegiatan pembukaan rekening untuk judi online. (Ins/M-4)