
MASYARAKAT pencari keadilan telah memberikan kepercayaan kepada advokat untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, yakni membela kepentingan hukumnya.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan seusai melantik 639 advokat baru di Jakarta, Sabtu, (11/10). "Bayangkan, kita sudah dibayar, hanya dengan selembar surat kuasa, kita diberikan kepercayaan, tapi kita khianati dia. Itu kan sangat tidak baik. Nah, itu paling menendasar," katanya.
Ia menekankan bahwa pelajaran nomor pertama bagi seorang yang mulai berkiprah atau menjalankan profesi advokat. "Lesson number one, pelajaran yang pertama bagi seorang advokat, jangan sekali-sekali mengkhianati klienmu. Jangan mengkhianati pencari keadilan," kata Otto.
Menurut dia, menipu dan tidak melayani atau memberikan pelayanan hukum yang terbaik atau first class kepada klien, termasuk saat memberikan probono. Hal itu juga masuk kategori mengkhianati klien. "Jangan berpikir menjadi advokat supaya kaya. Walaupun kaya itu sangat perlu."
Ia menegaskan, kaya itu akan datang dengan sendirinya jika advokat memberikan pelayanan terbaik dan profesional kepada kliennya serta terus meningkatkan keahliannya di berbagai bidang.
"Kalau kita kasih layanan hukum pada klien kita dengan baik, otomatis dia bayar kita mahal juga. Otomatis uang datang. Jadi harus di-switch ya, bukan kaya yang kita mikirin, tapi memberi klien dulu dengan baik, otomatis uang akan datang," ujarnya.
Otto juga meminta agar advokat jangan melanggar aturan, apalagi sampai naik dan menggebrak-gebrak meja hakim saat persidangan. "Itu enggak boleh, paling enggak boleh. Beruntung sekarang ini kita masih belum memiliki undang-undang tentang content of the court. Kalau ada undang-undang content of court, itu langsung finish dia," ucapnya.
Selain itu, advokat harus menghormati sesama penegak hukum lainnya, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Kemudian, menghormati sesama advokat selaku rekan sejawat.
"Lawan perkara kita pun harus kita hormati. Ingat, kalau kita menjadi klien seseorang, jangan jadi kita yang berperkara. Yang berperkara itu klien kita. Kita adalah on behalf atas nama klien, membela kepentingan hukum dia."
Ia menegaskan, jika advokat ikut berperkara, maka akan mempunyai banyak musuh. Misalnya, kalau seorang advokat menangani seribu perkara, maka akan mempunyai musuh sejumlah itu karena ikut berperkara. "Itu sebabnya dikatakan, advokat itu tidak sama dengan kliennya, beda. Tapi dia harus membela kepentingan klien," katanya.
Terakhir, Otto mengingatkan advokat harus tetap hormat dan berbuat baik meskipun, misalnya aparat penegak hukum lain berbuat jahat. "Itu bagian dari perjuangan seorang advokat. Tetapi, jangan kita berubah karena orang lain berbuat jahat. Orang tidak baik, orang jahat, jahat saja. Kita tetap harus baik. Itu prinsipnya," tandasnya. (P-2)