Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Dengan putusan itu, status tersangka Paman Birin yang ditetapkan KPK dinyatakan batal.
"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," kata hakim tunggal Afrizal Hadi membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Dalam permohonannya, Paman Birin menyebut KPK sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Politikus Golkar itu pun meminta status tersebut dibatalkan.
Ia menilai perbuatan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Sebab, tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum sehingga seharusnya dinyatakan batal.
Hakim pun menyatakan sependapat dengan hal tersebut. Hakim pun menilai penetapan tersangka Paman Birin tidak memenuhi prosedur dan tidak sah.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh Termohon [KPK]," kata hakim.
Sahbirin adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditetapkan KPK. Diduga, ia terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
KPK membongkar hal tersebut pada 6 Oktober 2024 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Paman Birin memang tidak ikut terjaring dalam OTT tersebut. Namun, KPK meyakini ada keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk. Dia belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.
Berselang empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin lantas melawan dengan mengajukan praperadilan. Kini, hakim telah memutuskan menerima gugatan praperadilan tersebut. Dengan begitu, maka status tersangka Paman Birin pun gugur.