TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun atau HUT ke-80 RI. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan libur 18 Agustus sebagai hadiah untuk masyarakat.
Alasan pemerintah memberikan libur pada H+1 HUT ke-80 RI agar masyarakat lebih leluasa menggelar perlombaan dan kegiatan merayakan HUT RI ke-80. “Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, pesta rakyat, karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Juri di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article