Liputan6.com, Jakarta Musisi Fariz RM melalui penasihat hukumnya, Deolipa Yumara, menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa 6 tahun dan denda Rp800 juta terhadap kliennya.
Deolipa Yumara menegaskan Fariz RM hanyalah seorang pengguna yang seharusnya direhabilitasi. Apalagi Pasal 114 yang merupakan tuduhan utama sebagai pengedar sudah dilepaskan.
“Persoalannya dakwaan ini kan dakwaan seseorang Fariz RM sebagai pengedar ya, yaitu Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111, itu pasal mengenai pengedar. Nah si Fariz RM ini kan sebagai pengguna," ujar Deolipa Yumara usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
“Dia sebagai pengguna, tapi kemudian dituntut, Pasal 114-nya pengedar utamanya lepas, tingg...