Apindo mendukung penggunaan formula yang sebenarnya sudah diatur dalam PP tersebut, bahkan sudah diperkuat oleh putusan MK No 168/2023.(MI/Ihfa Firdausya)
ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan agar penetapan upah minimum 2026 tidak seperti tahun lalu yang tidak merujuk pada formula di PP No 51/2023 tentang Pengupahan.
"Harapan kami tentunya supaya tidak seperti terjadi tahun lalu, tidak ada formula dan hanya sebuah angka. Jadi tahun ini kami harap bisa kembali kepada formula," kata Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/11).
Menurutnya, Apindo mendukung penggunaan formula yang sebenarnya sudah diatur dalam PP tersebut, bahkan sudah diperkuat oleh putusan MK No 168/2023.
"Dalam kerangka itu, ada beberapa prinsip yang menurut kami sangat penting untuk dijaga. Pertama adalah nilai alpha harus dijaga agar tetap proporsional berdasarkan kondisi ekonomi, produktivitas daerah, dan juga kebutuhan hidup layak," ujarnya.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindon Darwoto menambahkan, besaran alpha harus ditetapkan secara proporsional. Pasalnya pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada tenaga kerja tetapi juga faktor-faktor produksi lainnya seperti investasi atau modal, teknologi, bahkan berkaitan dengan faktor produktivitas yang mencerminkan efisiensi inovasi, serta peningkatan kapasitas produksi.
Indeks tertentu atau alpha merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Menurutnya, alpha tidak dapat diterapkan secara seragam di berbagai daerah. Selain itu perhitungan besaran alpha di suatu wilayah idealnya mempertimbangkan kondisi rasio upah minimum terhadap kebutuhan hidup layak (KHL).
Pandangan itu telah disampaikan Apindo dalam diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Apindo mengusulkan adanya satu keseimbangan dalam penetapan alpha itu.
"Kita berpandangan bahwa angka ideal terhadap alpha itu sendiri adalah 0,1 sampai 0,3 bagi daerah yang upah minimumnya itu sudah di atas KHL. Sementara daerah yang upah minimumnya masih di bawah KHL, itu 0,3 sampai 0,5," kata Darwoto.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyebut penentuan alpha ini perlu kehati-hatian.
"Kan ada alpha kali pertumbuhan ekonomi. Satu contoh saja, daerah Maluku Utara itu pertumbuhan ekonominya kalau enggak salah 30%. Nah sekarang kalau alpha-nya 0,5 saja, lalu dikali 30%, sudah 15% sendiri kenaikan upah minimumnya. Padahal pertumbuhannya itu di-lead oleh sektor tambang. Sedangkan di Maluku itu banyak sektor-sektor yang non-tambang, seperti pengolahan ikan, dan lain sebagainya. Jadi kita juga mengimbau harus berhati-hati dalam menerapkan rumus," imbuhnya.
Ia juga mengingatkan sektor padat karya sangat sensitif terhadap penaikan upah. Sebagai perbandingan, lanjutnya, upah minimum di Vietnam saat ini adalah Rp3,2 juta dan Kamboja Rp3,3 juta.
"Nah industri padat karya itu, apalagi yang berorientasi ekspor, itu governance-nya kuat banget. Jadi enggak boleh kita bayar upah di bawah upah minimum resmi. Jadi artinya kalau upahnya tinggi, ya dia enggak datang, artinya dia enggak investasi di Indonesia. Karena pasti nanti enggak mampu bayar," pungkasnya. (Ifa/E-1)

2 days ago
11
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365168/original/090343300_1759140108-WhatsApp_Image_2025-09-29_at_17.00.24.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5352887/original/013654100_1758144467-AP25260720491829.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364853/original/046358800_1759128662-462a26d0-2645-4809-88b5-48611f626139.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348836/original/064698500_1757902947-ClipDown.com_536149216_18672569230011649_1930765662361117681_n.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4757356/original/067911600_1709187898-20240229-Bayi_Tahun_Kabisat-HER_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365417/original/044399600_1759182511-ea_sports_game.jpg)