KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal penetapan status tersangka kepada Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania saat berstatus sebagai calon wakil bupati (cawabup) Penajam Paser Utara (PPU). Padahal, Lembaga Antirasuah sebelumnya menyatakan akan menunda penetapan tersangka kepada calon kepala daerah sampai pilkada rampung.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, aturan penundaan itu berlaku jika ada laporan yang masuk setelah penetapan calon kepala daerah dilakukan. Penundaan tidak berlaku untuk kasus yang sudah diusut sebelumnya.
“Perkara yang sudah masuk tahapan penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Rabu (16/10).
Dayang Donna menjadi tersangka dalam ekspose perkara pada September 2024. Dia terjerat kasus dugaan suap proses pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
KPK menegaskan proses penetapan tersangka itu dilakukan secara hati-hati. Lembaga Antirasuah juga mengeklaim tidak ada unsur politik dalam pengusutan kasus tersebut. Kehati-hatian itu juga berlaku untuk perkara yang baru dilaporkan.
“Yang laporannya baru masuk saat proses pilkada berlangsung akan ditelaah dengan sangat hati-hati agar tidak terjadi black campaign untuk menjatuhkan lawan politik yang turut dalam kontestasi dimaksud,” ucap Tessa.
Sebelumnya, KPK memeriksa Dayang Donna Walfiaries Tania terkait kasus dugaan suap terkait IUP di Kaltim beberapa waktu lalu. Dia ternyata memiliki hubungan keluarga dengan Awang Faroek Ishak.
“Ya, ini masih keluarga. Jadi, kami tidak (memeriksa) dalam posisi sebagai Ketua Kadin ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024.
KPK menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan rasuah terkait IUP di Kaltim yakni AFI, DDWT, dan ROC. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari mereka adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status cegah untuk para tersangka itu. (Can/I-2)