Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan memperkuat komitmennya dalam menanamkan budaya pencegahan di masyarakat lewat kebijakan terbaru melalui Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mulai September hingga Oktober 2025, setiap peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diwajibkan menjalani skrining sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik dan praktik dokter mandiri.
SRK menjadi komponen penting dalam strategi deteksi dini risiko penyakit. Peserta JKN bisa mengakses SRK kapan saja, bahkan saat tidak sedang berobat. Peserta hanya perlu mengisi kuesioner singkat mengenai riwayat penyakit diri sendiri, keluarga, dan gaya hidup. Pengisian dapat dilakukan dengan mudah melalui Aplikasi Mobil...