POLDA Metro Jaya tengah mengagendakan pemeriksaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pemeriksaan terkait dua perkara baru yang menjerat eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu.
"FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Kapan waktunya, nanti akan kita update," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).
Untuk diketahui, Firli Bahuri dijerat tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli telah menjadi tersangka dalam kasus yang bergulir hampir setahun itu.
Baca juga : Menanti Ketegasan Polisi Tuntaskan Kasus Kemang
Terbaru, Firli Bahuri juga dilaporkan terkait perkara lain, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemudian, Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi soal pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
"Yang sudah naik penyidikan dalam perkara dengan tersangka dan terlapor FB adalah dua perkara. Yaitu penanganan perkara dugaan tipidkor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Serta penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Jo Pasal 65 UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Ade Safri
Lengkapi berkas
Di samping itu, Ade Safri menyebut pihaknya masih melengkapi berkas perkara Firli atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Berkas tersebut sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun dikembalikan lantaran belum lengkap.
Baca juga : Faktor Non Hukum Diduga Penyebab Kasus Firli Mandek
"Masih terus berlangsung penyidikannya. Masih dilengkapi penyidik (berkas perkara pemerasan), koordinasi efektif terus dilakukan tim penyidik dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," jelas Ade.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri. (J-2)