Lampung Geh, Bandar Lampung - Polisi melakukan pembongkaran makam atas dugaan kasus aborsi di Jalan Pemancar, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (22/1).
Berdasarkan pantauan Lampung Geh, petugas kepolisian dari Dokkes bersama tim Innafis Satreskrim Polresta Bandar Lampung serta Kanit PPA dan tim melakukan eksumasi (pembongkaran makam) sejak pukul 10.15 WIB.
Proses ekshumasi itu selesai sekitar pukul 12.00 WIB. Terlihat, jenazah bayi dibawa untuk selanjutnya dilakukan proses pemakaman.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edy Sabhara SH MH mengatakan proses ekshumasi itu berdasarkan Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana aborsi.
"Hari ini kita melakukan kegiatan ekshumasi dalam dugaan tindak pidana aborsi, untuk mengumpulkan alat bukti," katanya kepada Lampung Geh, Rabu (22/1).
Menurut Edy, kasus dugaan aborsi tersebut dilakukan terlapor pada Oktober 2023. Di mana, saat ini status perkaranya dalam proses penyidikan.
"Kejadiannya memang, antara terlapor mempunyai hubungan asmara dengan seorang pria berinisial B. Mereka berhubungan layaknya suami istri, akibat hubungan asmara ini hamil, kemudian digugurkan atau aborsi," lanjutnya.
Edy menjelaskan saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi serta menunggu hasil ekshumasi.
"Sudah kita kantongi (calon tersangka) namun kita masih tetap memberlakukan asas praduga tak bersalah, kita harus mengumpulkan alat bukti yang cukup, kemudian kita minta hasil dari ekshumasi ini, baru kita melaksanakan gelar penetapan tersangka," pungkasnya. (Yul/Puy)