Anggota Polsek Denpasar Barat, Bali, Bripka BRF terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal ini lantaran BRF tertangkap saat pesta narkoba dengan pengedar, AYU (36) di tempat karaoke.
"Saat ini yang bersangkutan sudah kena patsus (penempatan khusus) jangan khawatir pasti PTDH kalau anggota terjerat kasus narkoba, enggak ada ampun," kata Kadiv Propam Polda Bali Ketut Agus Kusmayadi, Selasa (5/11).
Agus menduga Bripka BRF sudah lama menjadi pecandu narkoba. Agus masih menyelidiki apakah Bripka BRF terlibat langsung dalam jaringan peredaran narkoba di Denpasar.
"Indikasi itu dia seperti sudah lama bermain. Sedang kita kembangkan mudah-mudahan bisa (berhasil diselidiki) tidak cuma pemakai tapi kita masuk jaringan," katanya.
Agus mengaku sepanjang tahun 2024, ada 17 anggota kepolisian di wilayah Bali yang dipecat tidak hormat karena terlibat kasus narkoba. Dia menyatakan, pemecatan ini merupakan bentuk tegas Polri menghadapi personel tak patuh pada kode etik.
"Tahun ini kita sudah 17 yang PTDH anggota narkoba, bukan bangga tapi menunjukkan ketegasan kita," katanya.
Kasus ini terungkap saat BNN menerima informasi tentang aksi peredaran narkoba di Kota Denpasar. Pengedarnya seorang perempuan berinisial AYU (36).
BNN menerima informasi AYU berada di sebuah tempat karaoke di Denpasar. BNN menggerebek tempat karaoke itu dan ternyata menemukan AYU sedang bernyanyi dengan delapan orang di dalam sebuah ruangan. Salah satu orang dalam ruangan itu adalah BRF.
BNN lalu menggeledah dan melakukan tes urine terhadap tamu karaoke di dalam ruangan itu. BNN menemukan seluruh tamu itu dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Selain itu, empat di antara tamu kedapatan memiliki narkoba. Mereka diduga satu jaringan dengan AYU. BNN lalu mengamankan seluruh tamu dan barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut. Total barang bukti yang diamankan adalah 6,39 narkoba jenis sabu dan 9 butir ekstasi.
Dalam kasus ini, BNN menetapkan AYU bersama empat temannya sebagai tersangka. Sementara, empat teman sebagai saksi. Adapun para tersangka adalah tiga orang laki-laki berinsial HR (44), WC (34), RM (30) dan satu orang perempuan AN (36).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Juncto Pasal 132 (1) atau Padak 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam dihukum penjara pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.